LABUHANBATU - Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, kini resmi jadi tahanan polisi.

Adapun pelaku SZD alias Ipul (37) diamankan polisi, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 12.00 di jalan perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna hitam les putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 klip kecil berisi narkotika, 1 buah bong yang terbuat dari botol Aqua yang sudah dirakit, 2 buah mancis, 1 buah jarum yang terbuat dari timah rokok dan 1 buah kaca pirek berisikan sabu sabu," ujar Kapolsek, AKP Rudi Hartono Lapian.

Penangkapan ini berawal saat Katim Opsnal Bripka Seba Rewal mendapat informasi dari warga bahwa seorang laki - laki sedang membawa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya Bripka Seba nelpon saya dan langsung saya perintahkan untuk turun ke TKP serta menangkap pelaku," tegas Kapolsek.

Mendapatkan perintah, tim menuju sasaran dan sesampainya di jalan perkebunan Ajamu, tim melihat laki-laki tersebut dengan ciri-ciri yang diberitahukan.

"Setelah dipastikan, tim menggeledah badan tersangka dan ternyata di tangan kanannya ditemukan satu klip kecil narkotika jenis sabu dan senajutnya tim membawa TSK dan barang bukti ke Polsek Panai tengah guna dilakukan proses selanjutnya," tutupnya.