SIMALUNGUN-Objek wisata pemandian manigom nauli resmi dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan.

Hal tersebut dikatakan Pangulu Nagori Tiga Dolok Gibson Antonius Sitohang kepada media ini, dilokasi pemandian manigom, Sabtu (29/2) lalu.

"Sesuai Peraturan Nagori No.2 tahun 2019 tentang pengelolaan wisata desa yang telah kita terbitkan berdasarkan hasil musyawarah desa, Pemandian Objek Wisata Manigom saat ini dikelola BUM Nagori, "jelas Gibson.

Gibson menambahkan adapun tujuan pemandian manigom dikelola oleh BUMNag supaya menghasilkan Pendapatan Asli Desa (Nagori), dimana selama ini belum ada PAD dari pemandian manigom. Merujuk regulasi Dana Desa dimana setiap desa harus memiliki Badan Usaha Usaha Milik Desa (Bumdes), maka dengan potensi wisata desa yang ada di Nagori Tiga Dolok yakni pemandian manigom kita manfaatkan untuk dikelola dengan baik sehingga kedepannya mampu menambah pendapatan asli desa serta menciptakan lapangan kerja khususnya bagi warga Nagori Tiga Dolok, "terang Gibson.

"Kita berharap kepada Pengurus BUMNag yang telah terpilih mampu bekerja secara maksimal dan membuat program agar pemandian wisata manigom ini kedepannya semakin menarik agar pengunjung semakin banyak. Pemandian manigom sebenarnya sudah cukup familiar ditelinga masyarakat pecinta wisata alam pedesaan, namun selama ini belum dikelola dengan maksimal, untuk itulah kita coba kelola melalui BUMNag agar nantinya pemandian manigom semakin dan tentunya dapat menambah PADesa, "pungkas Gibson.

Ketua BUMNag Tiga Dolok Iwan Nadeak mengatakan pengurus BUMNag kedepannya akan bekerja secara maksimal dengan membuat program agar pemandian manigom semakin menarik, nyaman dsn aman.

"Untuk saat ini berdasarkan peraturan nagori yang telah ditetapkan tidak ada lagi pungutan liar karena retribusi dipemandian manigom sudah ditetapkan sesuai peraturan nagori tersebut, "tandasnya.

Adapun retribusi dipemandian manigom sesuai peraturan nagori yakni tiket masuk pelajar/anak-anak Rp.3000, dewasa Rp.5000, sementara untuk parkir mobil Rp.12.000, sepeda motor Rp.5000 berlaku mulai 1 Maret 2020. "Untuk kemanan kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Dolok Panribuan, "ujar Iwan.

Sementara itu Camat Dolok Panribuan melalui Sekcam Nopen Sijabat mengatakan sangat mendukung program BUMNag Tiga Dolok untuk mengelola objek wisata pemandian manigom. Itulah salah satu contoh pemanfaatan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yakni mendirikan Badan Usaha Milik Desa.

"Dengan adanya peraturan nagori artinya BUMNagnya sudah berbadan hukum. Kita harapkan para pengurus bekerja dengan baik sehingga program BUMNag bisa berjalan dengan sukses sehingga bisa menambah PADesa, "ungkapnya.