SAMOSIR-Melalui rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Samosir bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Samosir senin, 02/03/2020 bertempat di ruang rapat Komisi III, DPRD Samosir dari Komisi III meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menuntaskan dokumen peralihan status jalan Kabupaten ke jalan Provinsi.

"Kami berharap Data aset ini segera diselesaikan agar Pemerintah Provinsi dapat memperhatikan jln Provinsi yg ada di Kabupaten Samosir," kata Ketua Komisi III, Jonner Simbolon.

"Kami meminta, dalam minggu ini data tentang asset jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Samosir dapat diserahkan ke DPRD Kabupaten Samosir. Nantinya kita bersama-sama akan bawa dalam acara pra musrembang Provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten Karo," tambah Jonner dengan tegas.

Pada rapat berlangsung, Kepala Dinas PUPR Samosir, Pantas Samosir menjelaskan, ada tiga ruas jalan yang statusnya jalan Kabupaten dialihkan menjadi jalan Provinsi, diantaranya jalan Gonting-Janji raja sepanjang 42,58 kilometer, jalan Simarmata-Simpang Sinapuran sepanjang 13,87 kilometer, dan jalan Palipi menuju Parmonangan sepanjang 18 kilometer.

"Kemarin kita baru saja mendapatkan form isian tentang penyerahan aset dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera, dan segera akan kami tindaklanjuti," ujar Pantas Samosir.

Rapat turut dihadiri anggota Komisi III lainnya, yakni Pantas Lasidos Limbong, Paham Gultom, Harry Jono Situmorang, Rismawati Simarmata, Pantas Marroha Sinaga, Parluhutan samosir. Dari Pemda turut hadir, Jandri Sitanggang, Sekretaris PUPR, Sekretaris BPKAD beserta Staf.