SIBOLGA - BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Tahun 2020 di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (3/3/2020).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, klinik utama, dokter praktik perorangan, dan perwakilan dari optikal tersebut, dalam rangka menyamakan persepsi tentang pemberian pelayanan kesehatan terhadap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Sesuai dengan Pasal 11 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk membuat ataupun menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tentunya wajib memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudhy Suksmawan Hardhiko dalam sambutannya menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap para peserta JKN-KIS. Dari 10 komitmen peningkatan mutu pelayanan terhadap para peserta JKN-KIS, beberapa diantaranya membutuhkan partisipasi dan kontribusi yang tinggi dari fasilitas kesehatan. Diantaranya seperti penyediaan sistem antrian elektronik, penyediaan display ketersediaan tempat tidur di RS, pembuatan display RS untuk waiting list tindakan operasi, serta integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.

“Dengan disesuaikannya iuran tentu merupakan kewajiban kita sebagai pemberi layanan publik untuk meningkatkan pelayanan kita. Karena meskipun iuran telah disesuaikan, jika kita mampu memberikan pengalaman pelayanan terbaik untuk peserta maka peserta akan tetap merasa puas. Inti dari peningkatan komitmen ini adalah kita bisa memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti kepada para peserta JKN,” jelas Rudhy.

Para peserta kegiatan ini juga mengikuti uji pemahaman tentang isi perjanjian kerja sama yang telah dipersiapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sibolga. Uji pemahaman ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa para FKRTL mitra telah mengetahui apa saja yang dituangkan dalam PKS dengan BPJS Kesehatan sehingga nantinya tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, pemaparan yang disampaikan cukup jelas. Semoga dapat dimanfaatkan saat memberikan pelayanan kepada peserta BPJS di rumah sakit,” jelas Maria salah satu peserta kegiatan dari RSUD Tarutung.

Pada kegiatan ini para peserta juga diberikan pemaparan materi tentang kode etik BPJS Kesehatan, sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Arsam Franky Manurung. Hal ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.