MEDAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Medan Kota mensosialisasikan matriks perubahan manfaat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 kepada pengusaha perusahaan strategis di Medan.

Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Syahrial mengatakan, lebih kurang ada sekitar 8.000 perusahaan platinum atau strategis yang terdaftar di wilayah Medan Kota. Sosialisasi ini terkait PP No 82 dimana sejumlah perusahaan dapat lebih mengerti lagi tentang manfaatnya.

"Adanya sosialisasi agar perusahaan dapat menjelaskan kepada teman perusahaan lain yang mungkin belum paham tentang PP No 82 tersebut. Selain PP No 82, batas upah jaminan pensiun juga berubah. Pasalnya, dengan kenaikan batas upahnya itu, biasanya jaminan pensiun yang kami berikan juga naik," katanya di Medan, Selasa (3/3/2020).

Syahrial menjelaskan, adapun peningkatan ini dilakukan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Misalnya, manfaat kematian yang sebelumnya hanya Rp12 juta/tahun/anak untuk tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak. Begitu juga dari tingkat TK SD SMP SMA. Jika yang memilih tidak kuliah, ada pelatihan itu juga dibiayai oleh BPJamsostek.

Untuk jaminan pensiun yang diberi juga naik. Pihaknya juga mengumpulkan perusahaan yang kelasnya besar sehingga manfaat yang didapat juga lebih banyak.

Lebih lanjut, untuk manfaat JKK semakin baik dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 40 persen hingga sembuh.

"PP No 82 juga meningkatkan biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta," pungkasnya.*