LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang laki-laki terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (2/2/2020) sekira pukul 17.00. Lelaki yang bekerja sebagai anggota SPSI ini ditangkap polisi saat menggunakan sabu di Titi satu Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 
 
Kini, PM alias Sawal (44) warga Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Bilah Hulu.
 
Informasi yang diterima, siang itu Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari warga bahwa di Titi Satu Dusun Sukamulia ada seorang laki-laki sedang mengonsumsi sabu-sabu.
 
Tim langsung bergerak menuju TKP, setibanya di TKP tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang asik menghisap sabu yang dibelinya. Di TKP, petugas menemukan 1 bungkus plastik putih klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong dari pelaku yang memiliki tato jangkar di lengan sebelah kirinya.
 
"Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap penjual dan nantinya akan kita limpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Iptu Amlan SH.