LABURA - Sepasang kekasih diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 02.00 dini hari di Hotel Grand Labura Jalan M. Sidik, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Bersama kedua pelaku JPS (29) warga Asahan dan teman wanitanya RA alias Angel (22) warga Labura, petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Senin (2/3/2020) mengungkapkan, berawal dari laporan warga tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung meluncur ke Hotel Grand Labura langsung menindaklanjuti adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

"Selanjutnya 2 orang tersangka dan barang bukti satu butir pil ekstasi warna biru yang didalam plastik klip transparan dan seperampat butir pil ekstasi warna unggu di dalam bungkus plastik, kita amankan," ujarnya.

Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

"TSK dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," tutup Kapolsek.