LABURA - Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sekitar 17 jam usai melancarkan aksinya.

Adalah Rismauli Sianturi. Korban, melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/50/III/2020/SU/ RES.LBH/ SEK KL.HULU tanggal 1 Maret 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dipengsangkakan melanggar pasal 363 ayat (1).

"Pelaku AS alias Udin Kunyuk (38) berhasil kita amankan," ujar Kapolsek, AKP Sahrial Sirait, Senin (2/3/2020).

Dijelaskan Kapolsek, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 05.30, korban pada saat itu sedang istirahat dan tidur di dalam mobil miliknya di sebuah SPBU Dusun Sukamulia Pertanian. Namun dia terkejut saat pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas miliknya yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp27 juta, sehingga pada pukul 07.30 korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu.

Tim yang mendapat laporan, langsung turun untuk melakukan olah TKP dan sekaligus melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

"Dari keterangan di lapangan, pelaku adalah Udin Kunyuk seorang residivis yang baru sebulan keluar dari LP. Selanjutnya tim melakukan pencarian dan sekitar pukul 23.30, tim dapat mengendus keberadaan tersangka dan saat itu langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Usai diamankan, petugas bersama tersangka melakukan pencarian barang bukti, namun pada saat tersangka menunjukkan tempat penyimpanan hasil kejahatannya, tersangka berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga petugas memberikan 3 tembakan peringatan.

"Karena tidak diindahkan, sehingga dilakukanlah tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tas kulit warna merah, 1 buah tas dompet warna coklat dan uang sebesar Rp361.000.