LABURA - Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom menangkap seorang laki-laki yang tidak dikenal DPO pelaku tindak pidana pencurian.

Adalah AT alias Andi Ular (39). Warga Jalan Ghajali Karim Lingkungan VI Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, diciduk polisi usai menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/85/VI/2019/RES LBH/SEK KL HULU tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 25 Juni 2019 yang dilaporkan Rosdiana br Tampubolon (42) warga Simpang Siranggong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 12.00, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta," ujar Kapolsek, AKP Sahrial Sirait, Senin (2/3/2020).

AKP Sahrial menjelaskan, pencurian HP yang dialami Rosdiana Tampubolon dilakukan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

"Kemudian korban datang ke Polsek Kualuh Hulu guna melaporkan kejadian yang dialaminya," ujar Kapolsek.

Kemudian Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakuka cek TKP dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya seorang TSK berinisial MS diamankan Tim Reskrim dan seorang lagi melarikan diri, sehingga diterbitkan DPO (Surat DPO No. 48 /VII/ 2019 tertanggal 31 Juli 2019).

Selanjutnya, pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 12.30, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi bahwasannya DPO AT berada di Lingkungan VI Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat itu juga petugas meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.

Usai diamankan, pelaku digiring ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan penyidikan.

"AT kita sangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 dari KUHP," ujarnya.