MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Uit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua bandit jalanan, Sabtu, 29 Pebruari 2020 kemarin.

Sebelum ditangkap dan ditembak oleh Tekab Polsek Sunggal karena berupaya melarikan diri, kedua tersangka masing-masing berinisial MRT alias Reza (20) dan JU (21) menjambret Handphone milik warga di Jalan Dr Mansyur Medan.

Bahkan, kedua warga Medan Selayang ini telah sukses melakukan aksinya di bebarapa kawasan wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dikejar oleh personel Tekab yang sedang berpatroli. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan keduanya,” ujar Kompol Yasir, Minggu, (1/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Yasir, sebelumnya, Polsek Sunggal mendapat laporan tentang sepak terjang kedua tesangka yang kerap kali melakukan aksinya di kawasan Jalan Setia Budi sekitarnya. “Nah, saat bersamaan, petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut melihat kedua tersangka beraksi,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Melihat hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Sei Padang Medan. “Setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kompol Yasir, kedua tersangka berikut barang bukti berupa Honda Beat tanpa pelat dan satu unit handphone langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.