SERDANGBEDAGAI-Tim opsnal unit reskrim Polsek Perbaungan grebek rumah pengedar sabu Di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jumat (28/02/2020) sekira pukul 11.00WIB. Akibatnya pemilik rumah, dua pelanggan dan barang bukti sabu di gelandang ke Mapolsek perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum mengatakan pengrebekan rumah terduga pengedar sabu adalah milik AS alias UNDOY (40) dirinya tidak berkutik setelah tim opsnal Polsek Perbaungan grebek kediamannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua pelanggan yakni inisial IS alias Dedek (30) dan LS alias JANI (29) yang keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.

Hasil penggrebekan, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram ditemukan di dalam jaket tersangka Undoy.

Sedangkan 16 lembar plastic klip transparan kosong, 2 buah mancis, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet ujungnya runcing, 1 buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah ditemukan dalam meja dapur pelaku,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Sabtu(29/2/2020).

Menurut Mantan Kapolres Batubara. Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau yang sudah membuat keresahan warga sekitar.

“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu,” ungkap Kapolres.

Pelaku mengaku sudah satu bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu, pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu.

Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun.