MEDAN-Polsek Sunggal mengamankan pencuri oli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.120.121, Jalan Melati Raya, Sempakata, Selayang.

Pencuri dimaksud ialah Muhammad Iqbal (25), warga Jalan Setia Budi Gang Bunga Rinte Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang. "Aksi pencurian yang dilakoni tersangka hingga tertangkap itu terjadi pada hari Kamis, 27 Pebruari 2020 dini hari kemarin," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, Sabtu, (29/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Yasir, saat melakukan aksinya, tersangka yang mengendarai becak bermotor (Betor) Honda Revo pelat BK 2517 PAS ini berhasil menggondol puluhan liter oli berbagai merek dari SPBU tersebut. "Akibatnya, korban, Meita Franciska (46), warga Jalan Dr Sumarsono No. 6 kelurahan Merdeka, kecamatan Medan Baru ini mengalami kerugian mencapai Rp. 6,9 juta lebih," jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Disebutkan Yasir, aksi pencurian dilakukan tersangka diketahui korban dari saudaranya yang memberi kabar melalui telepon. "Mendengar SPBU miliknya dibongkar maling, korba langsung menuju SPBU tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.

Sesampainya di SPBU, Yasir menerangkan, korban kembali mendapat kabar bahwa tersangka pencipta telah diamankan di Mapolsek Sunggal. "Selanjutnya, korban langsung menuju Polsek Sunggal dan membuat laporan resmi tentang pencurian tersebut," terangnya.

Dari tangan tersangka, kata Yasir, diamankan puluhan liter oli beserta becak bermotor yang digunakannya untuk mengangkit barang hasil kejahatannya. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dari KUHPidana dengan ncaman 5 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini.