SAMOSIR-Mendapat kutipan sebesar Rp 350.000,00 dari pihak pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk biaya pemasangan jaringan air bersih, warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menempuh langkah, pertanyakan arah hibah Dana Desa (DD) TA 2019 sebesar Rp 50 juta ke BUMDes, yang diketahui juga untuk pembangunan jaringan air bersih kerumah penduduk.

"Sudah ada dana desa sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan, pemasangan jaringan air bersih kerumah penduduk. Tapi ada lagi kutipan sebesar Rp 35.000,00 dari setiap rumah tangga yang tersentuh jaringan. Makanya kami bertanya, lantas kemana uang Rp 50 juta itu," tanya salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan kepada www.gosumut.com, Jumat (28/2/2020) melalui sambungan telepon.

Ditambahkan, semua ini dilakukan, juga demi terciptanya transparansi penggunaan anggaran dana desa. "Agar transparan. Jadi kami tidak menduga-duga," cetusnya.

Di hari yang sama menyikapi hal itu, ketika dihubungi www.gosumut.com, Kepala Desa Ambarita Oberlin Carles Bresman Sitio, mengakui adanya hibah sebesar Rp 50 juta ke BUMDes bersumber dari DD TA 2019 lalu. "Hanya penyertaan modal 50 juta untuk kelompok BUMDes. Hibah dari dana desa tahun 2019," jelas Oberlin.

Ditanya terkait benar adanya kutipan oleh pihak BUMDes kepada masyarakat untuk biaya pemasangan jaringan sampai kerumah warga, Kepala Desa mengaku belum mengetahui pasti dan akan melakukan koordinasi dengan pengelola BUMDes.

Ketua BUMDes Saurdot, Desa Ambarita, Melani Butar-butar, juga mengakui hibah dimaksud dan menjelaskan, bahwa dana itu dipergunakan untuk membuat unit usaha air minum atau air bersih untuk masyarakat Ambarita.

"Jadi yang 50 juta itu, kami pergunakan untuk membuat unit usaha air minum, pemasangan jaringan perpipaan dan penyediaan meteran sampai kerumah masyarakat. Intinya dana itu dipergunakan untuk membeli pipa dan meter," papar Melani.

Disinggung mengenai kutipan Rp 350.000,00 kepada warga yang tersentuh jaringan, ia menyampaikan, hal itu berdasarkan pembicaraan dengan tingkat unit. Dan kutipan itu untuk biaya pemasangan petugas.

"Jadi, 350 ribu itu, berdasarkan pembicaraan kami ditingkat unit, bahwa uang yang 50 juta itu dipergunakan untuk membeli pipa sampai ke meter, kemudian uang pasangannya. Lalu dari meter, itu sebetulnya menjadi kewajiban masyarakat untuk memasang sampai kerumah. Sampai kemeternya BUMDes, itunya kemampuan dananya. Jadi penjelasan 350 ribu, untuk biaya pemasangan petugas sampai kerumah warga. Karena tidak ada biaya untuk itu dari BUMDes," jelas Melani.

Lebih lanjut, pensiun ASN ini juga menjelaskan, hal itu sudah merupakan hasil rapat awal, hanya saja belum diumumkan. Nantinya, pihak BUMDes tetap akan membuatkan pertanggungjawaban juga kwitansi, mulai dari biaya pembelian bahan, sampai kepada biaya pemasangan petugas.

Biaya sebesar Rp 50 juta hibah DD TA 2019, hanya mampu untuk menyuplai kebutuhan jaringan air bersih untuk 40 Kepala Keluarga (KK). Sumber air bersih disalurkan dari Sumapea, air pegunungan yang ada Desa Ambarita.