TAPSEL-Usai melakukan pengembangan penangkapan, tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti 1021 bungkus amplop kecil dan 1 kilo ganja kering di Kelurahan Wek VI Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Tim Huraba Anti Bandit 3 CN Polres Tapanuli Selatan temukan 160 Kg daun ganja kering tak bertuan Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 00:15 Wib dikebun karet milik warga setempat.

Atas penemuan ratusan kilogram daun ganja kering itu,Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel langsung mengamankan daun ganja kering temuannya ke Mako Polres Tapsel Jumat (28/2/2020).

Kepada Gosumut Jumat (28/2/2020) via seluler Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib ,SIK membenarkan adanya temuan 160 Kg daun ganja kering tak bertuan oleh Tim Huraba Anti Bandit 3CN Polres Tapsel.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mengamankan barang haram itu ke Mako Polres Tapsel guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ia juga mengingatkan pihaknya akan menindak tegas para pelaku Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba tanpa pandang bulu sesuai dengan semboyan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yang mengatakan, "tidak ada tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara ini."

"Kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk kejahatan yang ada diwilayah hukum yang saya pimpin,jadi jangan pernah berniat untuk melakukan kejahatan." tegas AKBP Irwa kepada Gosumut.

Adapun barang bukti yang ditemukan sekaligus diamankab Tim Huraba Anti Bandit 3 CN Polres Tapsel Jumat (28/2/2020) yakni 160 (Seratus enam puluh) Kilogram daun ganja kering, 1(satu) buah Gunting,1(satu) buahTimbangan Duduk dan 1(satu) buah pisau cutter.