LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka kim hongkong. Pelaku yang diketahui berinisial MTB alias Maruli (26), ditangkap polisi, Kamis (27/2/2020) kemarin sekira pukul 21.00 saat asyik menulis angka di sebuah warung di Dusun Alur Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 buah blok kupon berisi angka tebakan kim hongkong, uang sebesar Rp 138.000, dan 2 buah pulpen," ungkap Kapolsek AKP Krisnat Napitupulu, Jumat (28/2/2020).

Kapolsek mengaku, Kamis malam kemarin sekira pukul 20.30, Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang di sebuah warung tuak Dusun Alur Naga sering menjadi tempat menjual permainan judi jenis Togel dan KIM.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan langsung bergerak ke lokasi dan melihat terduga pelaku diduga sedang menulis judi jenis Kim Hongkong.

"Hingga akhirnya orang tersebut dan berikut barang bukti lainnya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.