BATUBARA-Kegembiraan Nazaruddin terbebas dari sel penjara mesti dihadapkan dengan kesedihan yang ia tak pernah alami sebelumnya. Nazarudin hidup menyandang predikat baru sebagai mantan narapidana ternyata tak mudah.

Pemuda asal kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara itu bebas dari lapas Labuhan Ruku pada awal 2018, setelah mendekam di hotel prodeo selama satu tahun lantaran menyalahgunakan narkoba golongan I.

Selepas dari penjara, ia terpaksa luntang-lantung di kabupaten Batu Bara selama tiga bulan tanpa pekerjaan.

Ia mencoba mencari kerja ke mana-mana, tapi selalu terbentur permasalahan surat kelakuan baik.

Ia harus menerima kenyataan pahit bahwa selamanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan menodai rekam jejaknya sebagai seorang pencari kerja.

"Pas mau melamar di salah satu perusahaa dimintai SKCK," kata Udin.

"Kalau sudah begitu saya mundur karena sudah pasti ditolak karena status mantan napi ku."

Beruntung ada lapangan pekerjaan yang memberinya kesempatan. Ia bisa menopang kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan menjadi buruh bangunan yang mengerjakan bagunan dan rehab rumah di kabupaten Batu Bara.

Kini ia sudah naik tingkat jadi tukang pekerja bangunan yang beroperasi di salah satu kecamatan di Daerah itu.

Mendengar isu mantan narapidana begitu mudahnya diangkat menjadi Pejabat Kepala Tata Pemerintahan di kabupaten Batu Bara, tentu saja Zazarudin geram mendengarnya.

Udin bilang, itu jelas bentuk pengkhianatan ke masyarakat. Kenapa mantan napi Narkoba diberi karpet empuk untuk kembali menuju tampuk kekuasaan.

Begitu mudahnya mereka mendapatkan kesempatan kedua tanpa perlu susah-susah berjuang kembali dari bawah seperti Nazaruddin dan kawan-kawannya.

"Kami orang kecil yang mantan napi ini sudah setengah mati mencoba berubah agar dipercaya masyarakat, itu pun sulitnya minta ampun," kata Nazarudin.

"Ini Napi Narkoba mau menjadi pejabat, apa enggak menyakiti hati masyarakat kecil?" timpalnya.

Sebelumnya Pada tanggal 21 Februari 2020 lalu, Zahir mengangkat Arif Hanafiah bekas narapidana Narkoba jadi pejabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan di Batu Bara.

Padahal Edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012; melarang Gubernur dan Bupati, Wali Kota mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural pejabat eselon I, II, III maupun IV.

"Ironis lah, ketika mantan napi dari masyarakat yang sudah susah mencari pekerjaan, ini bekas narap (narkoba) gampang menajadi pejabat (Kepala Tata Pemerintahan di Batu Bara). "Enggak usah jauh-jauh mau jadi pejabat, hampir semua mantan napi kan dilarang mendaftar jadi calon PNS," protes Nazarudin.

Protes Nazarudin bukannya tanpa dasar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, memang; melarang Warga yang pernah melakukan tindak kriminal mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Selain itu, Nazarudin bilang, hampir semua mantan napi banyak kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan karna dicap ‘mantan penjahat’ yang masih melekat.

Kesulitan itu tentu saja tak hanya dialami Udin. Eks Napi narkoba lain seperti Dimas pun mengalami hal serupa.

Dimas merasakan betul susahnya kembali ke masyarakat karena stigma negatif yang telah melekat.

"Sanksi sosial itu jauh lebih berat dari sanksi penjara," kata Dinas.

"Menurut ku kesulitan terbesar mantan napi; ya mencari kerja.

"Banyak mantan napi yang tidak diterima dan dipandang sebelah mata di masyarakat."

Dimas dijebloskan ke penjara karena dinyatakan bersalah menyalaghunakan narkotika pada tiga tahun lalu di wilayah Hukum kabupaten Batu Bara.

Kasus itu membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Labuhan Ruku. Cap mantan narapidana itu, bagi Dimas, ibarat tertempel terus di kening dan kepalanya.

Apalagi jejak digital kasusnya masih bisa ditelusuri di internet. Membuat Dimas semakin sulit lepas dari bayang masa lalu. Selepas dari penjara, ia terpaksa luntang-lantung di Medan.

Ia bisa saja pulang ke kampung di Batu Bara, tapi ia terpaksa mengurungkan niat karna tak kuat menanggung malu. "Sudah lah kami ini jatuh, tertimpa tangga lagi," sesalnya.

Sebelumnya Ia mencoba mencari kerja ke mana-mana, tapi selalu terbentur dengan permasalahan surat kelakuan baik. Meski Kini Dimas bekerja di Medan, namun tetaplah diposisi pekerja berat.

"Dulu aku sempat berfikir Kalau SKCK aku ada (catatan) kejahatan, bisa habis nasib ku. Mau makan apa nanti?" Cetusnya.

Berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati kabupaten Batu Bara Nomor 156 BKD tanggal 20 Februari 2020, Bupati Zahir mengangkat Arif Hanafiah Eks Napi Narkoba menjabat Kepala Tata Pemerintahan Batu Bara.

Menaggapi itu, Kepala Bidang pengangkatan, Kedisiplinan, dan pemberhentian PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Fauzi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) melarang mengangkat jabatan bagi eks Napi narkoba jadi Pejabat struktural.

Larangan itu juga ditegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012; melarang Gubernur dan Bupati/Walikota mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural baik itu pejabat eselon I II, III maupun IV.

“Sebenarnya tidak boleh mengangkat eks napi narkoba di jabatan struktural, tapi itu kembali lagi kepada pimpinan,” kata Fauzi.

Arif Hanafiah saat dikonfirmasi tak membantah pernah jadi Napi narkoba pada tahun 2014.

Pada saat itu Arif Hanafiah sedang menjabat sebagai Lurah Bulian Pemko Tebing Tinggi. Arif Hanafiah mengaku sudah divonis oleh pengadilan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Memang sudah pernah divonis dulu, tapi dari kejadian-kejadian itu terakhir kan jadi pelajaran bang,” kata Arif Hanafiah mengakui akibat perbuatannya, dia harus menjalani hukuman setahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Arif Hanafiah adalah bekas mantan narapidana kasus narkoba yang dihukum setahun penjara karna menyalahgunakan narkotika golongan I seberat 0,20 gram.

Arif Hanafiah saat itu masih menjabat Lurah Bulian, Kota Tebing Tinggi pada tahun 2014 silam.

Dia ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi karna kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat 0,20 gram kepada pujaan hatinya Maya yang kala itu sedang mendekam dalam tahanan Polres Kota Tebing Tinggi.

Saat itu kepada Polisi Arif Hanafiah mengaku mengantarkan sabu-sabu seberat 0,20 gram itu kepada maya di ruangan tahanan Polres Tebing Tinggi karna tak tahan menahan rindu dengan pujaan hatinya.

Tapi sial, aksi Arif tersebut diketahui petugas. Alhasil, Arif Hanafiah pun ditangkap polisi dan dijebloskan kedalam penjara.

Oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli berdasarkan putusan nomor 518/Pid.Sus/2014/PN TBT, Arif Hanafiah divonis setahun penjara pada 26 November 2014.

Pada tahun 2015, Arif dibebaskan dan kembali bertugas sebagai PNS biasa di Pemko Tebing Tinggi.

Karir Arif Hanafiah kemudian melonjak pada 23 Mei 2018. Oleh PJS Bupati Batu Bara Faisal Hasrimy pada 23 Mei 2018, Arif dipromosikan menjabat Camat Laut Tador.

Sebelum jadi Camat, Arif Hanafiah menjabat sebagai ajudan PJS Bupati Batu Bara Faisal Hasrimy di masa Pilkada Batu Bara 2018.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2020, Bupati Batu Bara Zahir melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara Sakti Alam Siregar melantik 37 pejabat.

Dari 37 nama pejabat eselon yang dilantik tersebut, nama Arif Hanafiah masuk ke dalam daftar pejabat Eselon III-A.

Arif lantas mendapat jatah jabatan sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Batu Bara. Padahal, pada tanggal 13 September 2019, Bupati Batu Bara Zahir sempat mengatakan peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda.

“Makanya perlu komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Bupati.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019, Bupati Zahir kembali mencanangkan Gerakan Anti Narkoba di seluruh Pemerintahan Desa-desa di Batu Bara bersamaan dengan penandatanganan MoU antara Pemkab dengan BNN.

Dalam arahanya, Bupati Zahir menegaskan persoalan narkoba sudah menjadi masalah pelik yang harus diperangi karena narkoba sudah merusak masyarakat.

Dalam kasus ini, keputusam Bupati Batu Bara mengangkat pejabat Eks Napi Narkoba dituduh sejumlah pihak tak konsisten memberantas Narkoba.

Anggota DPRD Batu Bara dari Partai PKS, Ahmad Muktas mengatakan pernyataan Bupati tersebut tidak konsisten dengan cerminan pemerintahan yang saat ini dipimpinnya, karna mengangkat PNS Eks Napi Narkoba menjadi pejabat struktural.

Menurutnya, Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai abdi negara seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Bagimana bisa (Arif Hanafiah) menjadi teladan sementara pejabatnya eks Napi Narkoba,” ujar Ahmad Muktas.

Terlebih visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir-Oky ketika berjanji waktu kampanye pada pilkada 2018, salah satunya ingin memberantas narkoba.