SAMOSIR-Rratusan warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, hadang pihak kepolisian resort Samosir pengamanan eksekusi tanah perkara seluas 40x45 meter yang diberi nama Lumban Simanihuruk, dilingkungan Negeri Parbaba, Kamis (27/2/2020) pukul 10.28 WIB.

Eksekusi tanah, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN-BLG tanggal 23 November 2009 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/2010/PT-MDN tanggal 08 Juli 2010 jo. putusan Mahkamah Agung RI No.653 K/Pdt/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dalam perkara Firman Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), Jakarias Manihuruk (Kota Bekasi), Panus Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), dan Selamat Manihuruk (Kabupaten Toba Samosir) selaku para penggugat.

Para terbanding atau tergugat, Ladina Tamba (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Hendrikus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Franciskus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir).

Objek perkara yang akan dieksekusi, Juma Pasir, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sesuai pemberitahuan tertanggal 27 Februari 2020, ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Balige, Penitera, Mardinus Sinaga, SH.

Pantauan www.gosumut.com, alasan para tergugat menghadang puluhan personil kepolisian resort Samosir melakukan pengamanan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Samosir, Bernad Naibaho, sebelum menuju objek perkara, diminta pihak penggugat yang didampingi langsung pihak pengadilan mampu menunjukkan nama sesungguhnya dari objek tanah perkara dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, bertepatan pada hari H perayaan hari jadi ke 16 Kabupaten Samosir, pihak kepolisian resort Samosir selaku pengamanan, pihak penggugat, belum diberikan ijin masuk melewati jalan menuju objek perkara yang akan dieksekusi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.