ASAHAN-Berdasarkan berita sebelumnya terkait pemecatan sepihak dan tanpa pesangon karyawan PT. Inti Palm Sumatera (IPS) yang bernama Ahmad Syamid ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan.

Tanggapan tersebut dilangsungkan oleh Kabid Hubungan Industrial Hermansyah didampingi oleh Kasi Hubungan Industrial Syafizal saat menggelar sidang terkait pesangon Ahmad Syamid di ruang sidang Disnaker Asahan, Kamis (27/2/2020).

Didalam ruang tersebut Ahmad Syamid tampak didampingi oleh Penasehat Hukum nya yakni Rija Nurmansyah Tanjung, SH dan Zulkifli, SH, namun sangat disayangkan pihak management PT. IPS tak ada menampakkan diri.

"Sudah kita beritahukan undangannya kepada pihak PT. Inti Palm Sumatera, namun sama-sama kita lihat, hari ini pihak perusahaan tidak ada yang datang," terang Hermansyah kepada wartawan.

Hermansyah memaparkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) tentang pemutusan hubungan kerja yang berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Apabila pengusaha tidak memenuhi Undang-undang tersebut, maka pengusaha bisa dipidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai 100 Juta Rupiah," jelasnya.

Hitungan dari pesangon, Hermansyah menjelaskan bahwa Ahmad Syamid wajib mendapatkan hitungan 4 bulan upahnya ditambah 2 bulan upah lagi dan kemudian dikali 15%.

Akan tetapi, Ahmad Syamid beserta penasehat hukumnya masih belum terima karena selama ini Ahmad Syamid menerima upah dari PT. IPS yang tidak sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Untuk rumus nya saya bisa terima, tetapi untuk hitungan upahnya kami belum bisa terima, karena upah yang selama ini diterima oleh Pak Ahmad Syamid hanya Rp. 2.100.000, sementara UMSK itu senilai Rp. 2.899.000," tegas Rija Nurmansyah Tanjung, SH.

Dari itu Rija meminta dengan tegas kepada Disnaker Kabupaten Asahan agar bisa mengatasi permasalahan ini.

"Disnaker kan berperan pengayom para buruh dan pekerja, apa pun ceritanya Disnaker Kabupaten Asahan harus menindaki dan tegas terhadap PT. IPS terkait kasus ini," sebut Rija.

Selanjutnya Hermansyah menanggapi permintaan tersebut, dan akan membuka mediasi pada hari Kamis (5/3/2020).

"Kamis depan kita akan lakukan mediasi, kita akan panggil pihak yang bersangkutan termasuk perusahaan," ujarnya.*