MEDAN-Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul mengklarifikasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, beredar di media sosial.

Orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan ini menegaskan informasi yang tersiar lewat pesan berantai di media sosial tentang kepolisian seluruh Indonesia mengadakan pembuatan SIM kolektif adalah berita bohong atau hoaks.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak mempercayai rencana pembuatan SIM kolektif yang beredar di media sosial tersebut. "Tidak benar. Kami pastikan itu berita bohong atau hoaks," tegas Kompol M Reza Chairul menjawab GoSumut, Kamis (27/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kasatlantas, dalam informasi yang beredar disebutkan kepolisian akan menggelar pembuatan SIM secara kolektif hanya dengan membawa foto dan tanpa tes pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020 mendatang.

Bahkan, kata Kompol M Reza, dalam pesan berantai tersebut, layanan pembuatan SIM kolektif berlaku dan dibuka pada Samsat di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia sambil menyertakan besaran biaya yang mesti dibayar pada tiap-tiap jenis SIM. "Oleh karena itu, kami harap masyarakat kota Medan jangan cepat percaya dengan informasi yang tidak resmi. Kepolisian tidak pernah menyelenggarakan pembuatan SIM kolektif. Silahkan datang ke Satpas dengan melengkapi dokumen dan persyaratan pembuatan serta mengikuti tes sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol M Reza memungkasi.