SAMOSIR-Pelaksanaan eksekusi tanah di Lumban Simanihuruk, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh pihak Pengadilan Negeri Balige, Kamis (27/2/2020).

Pantauan www.gosumut.com, bentrok terjadi karena warga Siopat Sosor menolak masuk pihak Kepolisian Resort Samosir mengamankan eksekusi tanah berlangsung. Ratusan warga memblokade jalan masuk menuju objek perkara tanah yang akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan bersama penggugat.Samosir-Pelaksanaan eksekusi tanah di Lumban Simanihuruk, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh pihak Pengadilan Negeri Balige, Kamis (27/2/2020) dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Resort Samosir dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Samosir, Bernad Naibaho yang menurunkan puluhan personil, sempat bentrok dengan warga penghadang (keluarga pihak tergugat).

Eksekusi yang seyogianya berlangsung pukul 09.30 WIB, sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige Nomor : W2.U18/299/HT.04.10/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, pelaksanaannya tanggal 27 Februari 2020, di Juma Pasir, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, alhasil hingga pukul 12.48 WIB belum berhasil dilakukan.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sudah mulai hadir untuk melakukan penghadangan kepada pihak Kepolisian Resort Samosir yang membantu pengamanan eksekusi tanah perkara seluas 40x45 meter yang diberi nama Lumban Simanihuruk, dilingkungan Negeri Parbaba, sekira pukul 9.00 WIB.

Eksekusi tanah, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN-BLG tanggal 23 November 2009 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/2010/PT-MDN tanggal 08 Juli 2010 jo. putusan Mahkamah Agung RI No.653 K/Pdt/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dalam perkara Firman Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), Jakarias Manihuruk (Kota Bekasi), Panus Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), dan Selamat Manihuruk (Kabupaten Toba Samosir) selaku para penggugat.

Para terbanding atau tergugat, Ladina Tamba (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Hendrikus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Franciskus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir).

Objek perkara yang akan dieksekusi, Juma Pasir, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sesuai pemberitahuan tertanggal 27 Februari 2020, ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Balige, Penitera, Mardinus Sinaga, SH.

Awal, alasan para tergugat menghadang puluhan personil kepolisian resort Samosir melakukan pengamanan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Samosir, Bernad Naibaho, sebelum menuju objek perkara, diminta pihak penggugat yang didampingi langsung pihak pengadilan mampu menunjukkan nama sesungguhnya nama objek tanah perkara dimaksud.

Dan hingga berita ini diturunkan, bertepatan pada hari H perayaan hari jadi ke 16 Kabupaten Samosir, pihak Kepolisian Resort Samosir selaku pengamanan yang turut dibantu oleh pihak TNI dari Satuan Koramil Pangururan, para penggugat dengan dukungan ratusan warga Siopat Sosor, belum memberikan ijin masuk melewati jalan menuju objek perkara yang akan dieksekusi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.