SAMOSIR-Walau sempat terjadi kegaduhan bentrok antara personil Kepolisian Resort Samosir dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Samosir Bernad Naibaho selaku pihak pengamanan dengan ratusan warga Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir (keluarga para tergugat), atas inisiatif Kepolisian Resort Samosir didasari surat permohonan pihak tergugat memberikan waktu selama 3 bulan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak penggugat, akhirnya eksekusi tanah ditunda, Kamis (27/2/2020), berakhir damai sekitar pukul 13.42 WIB.

Oleh pihak tergugat, Ladina Tamba (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Hendrikus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Franciskus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), membuat surat pernyataan dibubuhi materai, siap menempuh jalur hukum bila penyataan tidak diindahkan dikemudian hari. Surat pernyataan terhitung sejak tanggal eksekusi ditunda, Kamis (27/2/2020).

Menyikapi permohonan pihak tergugat, Pengadilan Negeri Balige bersama penggugat, menerima dan memutuskan, memberikan tenggang waktu 2 bulan untuk upaya mediasi. Bila upaya tidak juga berhasil, maka eksekusi akan tetap dilaksanakan dikemudian hari.

Pantauan www.gosumut.com, berbagai upaya yang dilakukan warga Siopat Sosor bersama para tergugat, selain surat permohonan menunda jalannya eksekusi, salah satu pihak tergugat yakni Ladina Tamba (96) sampai membawa beberapa lembar daun sirih sebagai bentuk permohonan kepada pihak Pengadilan Negeri Balige dan penggugat, untuk tidak melakukan eksekusi sesuai jadwal yang ditentukan.

Sebelumnya, eksekusi seyogianya berlangsung pukul 09.30 WIB, sesuai surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Balige Nomor : W2.U18/299/HT.04.10/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, pelaksanaannya tanggal 27 Februari 2020, di Juma Pasir, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, alhasil hingga pukul 12.48 WIB belum berhasil dilakukan.

Eksekusi tanah, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN-BLG tanggal 23 November 2009 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 113/PDT/2010/PT-MDN tanggal 08 Juli 2010 jo. putusan Mahkamah Agung RI No.653 K/Pdt/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dalam perkara Firman Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), Jakarias Manihuruk (Kota Bekasi), Panus Manihuruk (Kabupaten Deli Serdang), dan Selamat Manihuruk (Kabupaten Toba Samosir) selaku para penggugat.

Para terbanding atau tergugat, Ladina Tamba (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Hendrikus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir), Franciskus Sihaloho (Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir).

Objek perkara yang akan dieksekusi, Juma Pasir seluas 40x45 meter, di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sesuai pemberitahuan tertanggal 27 Februari 2020, ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Balige, Penitera, Mardinus Sinaga, SH.

Awal, adapun alasan para tergugat menghadang puluhan personil Kepolisian Resort Samosir melakukan pengamanan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Samosir, Bernad Naibaho, sebelum menuju objek perkara, diminta pihak penggugat yang didampingi langsung pihak pengadilan mampu menunjukkan nama sesungguhnya nama objek tanah perkara dimaksud.*