LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui berinisial BRKS alias Rendi (26) disangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana yang terjadi pada Rabu (26/2/2020) sekira 03.30 dini hari di depan Indomaret Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Rendi kita amankan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : SPT/35/II/2020/ Reskrim, tanggal 3 Februari 2020," terang Kapolse Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Rabu (26/2/2020).

Dijelaskan Kapolsek, setelah korban melaporkan kejadian pencurian HP miliknya, kemudian Unit Opsnal Reskrim Kualuh Hulu melakukan penyelidikan tentang siapa pelaku pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Rendi. Atas informasi tersebut tim langsung bergerak mencari keberadaan tersangka," terangnya.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, tim lansung melakukan penangkapan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut pada saat korban tidur di depan Toko Indomaret. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Kualuh Hulu untuk selanjutnya diproses penyelidikan dan pengembangan," terangnya sembari menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 1 unit handphone Vivo type 1818 warna biru dari pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir.