MEDAN-‎Meroketnya harga masker N95 beberapa minggu lalu hingga di bandrol Rp 100 ribu per pcs. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)‎ lakukan penyelidikan terkait mahalnya harga masker tersebut. Diduga kenaikan ini dampak dari wabah virus corona di Kota Wuhan, Tiongkok.

Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, usai acara kerjasama antara KPPU dengan Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (26/2/2020) pihaknya tengah mengumpulkan data dari pendistributoran dan pelaku usahanya.

"Terutama mereka yang menjual masker kepada masyarakat. Kita serius melakukan penanganan terkait lonjakan harga masker ini. Saat ini kita tengah melakukan koordinasi dengan KPPU Pusat di Jakarta untuk pengerjaan teknis selanjutnya secara internal," jelas Ramli.

Disinggung soal sanksi kepada pelaku usaha 'nakal'. Ramli mengatakan untuk sanksi prosesnya masih panjang. Karena, proses saat ini masih dalam pengumpulan data untuk dijadikan tindak lanjut peningkatan status menjadi penyelidikan.

"Belum sampai ke sanksi, karena KPPU melakukan pengumpulan data, melakukan seleksi, penyelidikan, penyidikan hingga pemberian sanksi," pungkasnya.*