LABURA - Berawal dari Laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Hendrawan mengamankan seorang juru tulis Kim/Hongkong di Lingkungan 4 Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 21.00.
Dari hasil penggeledahan Terhadap Sum alias Buyung (60), petugas menemukan 1 unit handphone berisikan tebakan angka serta uang tunai sebesar Rp 60.000.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses selanjutnya.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Senin (24/2/2020) membenarkan penangkapan seorang jurtul judi Kim di Jalan Pejuang 45 tepatnya di belakang Game Zone Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasa 303 KUHPidana tentang perjudian," tukasnya.