BATUBARA-Kebijakan Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP mengangkat Arif Hanafiah mantan napi narkoba menjadi kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Batu Bara, pada jumat (21/2/2020) lalu, kini menimbulkan kintroversial di tengah publik.

Sejumlah anggota DPRD menggelindingkan kritiknya kepada pemerintah Batu Bara karena dianggap tidak etis seorang Bupati Batu Bara 'plihara' Eks Napi Narkoba Jadi Pejabat.

Ditengah upaya pemerintah Batu Bara ingin memperbaiki manajemen ASN dengan pencanagan gerakan anti narkoba dalam tatanan birokrasi mulai dari Organisaai Perangkat daerah (OPD) hingga ke seluruh Desa.

Belum lagi, pemberantasan narkoba salah satunya menjadi misi Bupati dan wakil Bupati Batu Bara Zahir-Oky dalam kampanye 2018. "Secara moral memang tidak etis. Ya sebaiknya Bupati meninjau ulang kebijakanya melantik ASN mantan napi Narkoba menjadi Eselon III-a. Iya karna kan pemberantasan narkoba menjadi salah satu misi Bupati," kata Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Saut Siahaan.

Lebih lanjut Mantan Kepala BKD Batu Bara ini mengatakan secara moral hal itu berdampak buruk bagi kepala daerah ketika melantik pejabat yang punya rekam jejak tak bagus.

"Ya secara moral kan memang kurang bagus," kata Saut.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi'i meminta agar pemerintah Batu Bara mengutamakan regulasi.

Ketua DPRD Batu Bara tidak memberikan sikap jelas atas status Arif sebagai eks Napi narkoba ketika ditanyakan awak media.

Namun, Syafi'i tidak pula memberikan sinyal bahwa status napi itu akan memberatkan jalan Arif Hanafiah untuk berkarir di PNS.

"Kembalikan saja kepada regulasi, kalo memang regulasi (kepegawaian) kita tidak membolehkan dia mendapat jabatan (struktural) saya harap pemkab Batu Bara sesuaikan saja dengan regulasi, saya harap begitu" kata Muhammad Syafi'i.

Mendapat laporan ini, Sekda Batu Bara Sakti Alam Siregar mengaku secepatnya akan mempelajari lebih lanjut tentang kasus Arif Hanafiah.

"Nantilah kita pelajari dulu kasusnya, bagaimana nanti kita ambil keputusannya," kata Sakti.

Untuk lebih lanjut Sekda menyarankan awak media untuk mempertanyakan langsung kasus Arif Hanafiah kepada Kepala BKD Batu Bara, “coba tanyakan aja langsung ke Daud,” saran Sakti.

Kepala BKD Batu Bara Muhammad Daud, saat dikonfirmasi berujar baik itu UU maupun PP, dapat memberhentikan eks napi Narkoba dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalo memang berat dan pengedar bisa diberhentikan,” kata Daud.

Muhammad Duad mengaku akan membuat pertimbangkan tersendiri kepada Baperjakat terkait jabatan Arif Hanafiah eks Napi Narkoba itu.

“Kan dia (Arif Hanafiah) mantan napi narkoba, kita pertimbangkan dulu dia pengedar atau pemakai?

“Kalo pemakai berat dia (Arif Hanafiah) bisa dipecat,” ujar Daud.

Saat disingung nasib jabatan Arif Hanafiah di bagian tata Pemerintahan Sekdakab, Daud menjawab akan mencari salinan putusannya dulu ke pengadilan, agar dapat mengambil keputusan.

“Kalo ada salinan putusanya mungkin masih bisa kami putuskan. lebih lanjut (coba) kordinasi sama Fauzi” pungkas Daud.

Sementara Kepala Bidang pengangkatan, Kedisiplinan, dan pemberhentian PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara, Fauzi mengatakan berdasarkan PP memang ada larangan pengangkatan eks Napi narkoba jadi Pejabat struktural.

“Sebenarnya tidak boleh mengangkat eks napi narkoba di jabatan struktural, tapi itu kembali lagi kepada pimpinan,” kata Fauzi.

Sementara asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri mengatakan karir PNS Arif Hanafiah bisa berada diujung tandak jika saja salian keputusan dari pengadilan diberikan kepada Baperjakat.

“Hari senin nanti tolong bawakan putusannya, biar kita sampaikan nanti ke baperjakat,” pungkasnya.

Arif Hanafiah saat dikonfirmasi tak membantah memang pernah jadi Narapidana kasus narkoba pada tahun 2014.

Pada saat itu Arif Hanafiah menjabat sebagai Lurah Bulian Pemko Tebing Tinggi.

Arif Hanafiah mengaku sudah divonis oleh pengadilan Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara.

“Memang sudah pernah divonis dulu, tapi dari kejadian-kejadian itu terakhir kan jadi pelajaran bang,” kata Arif Hanafiah mengakui akibat perbuatannya, dia pun menjalani proses hukuman setahun kurungan penjara.

Namun Arif Hanafiah yang merupakan anak mantan Narapidana kasus korupsi ini membantah saat dikaitkan dirinya dihukum karna mengantarkan sabu-sabu kepada pujaan hati.

“Dari cerita aslinya bukan mengantarkan (sabu karna pacar), tapi sudah lah, kalo pun dibantah nanti jadi melebar bang,” pungkas Arif Hanafiah.

Diberitakan sebelumnya, Arif Hanafiah adalah bekas mantan narapidana kasus narkoba yang dihukum setahun penjara karna menyalahgunakan narkotika golongan I seberat 0,20 gram.

Arif Hanafiah saat itu masih menjabat Lurah Bulian, Kota Tebing Tinggi pada tahun 2014 silam.

Dia ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi karna kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat 0,20 gram kepada pujaan hatinya Maya yang kala itu sedang mendekam dalam penjara Polres Kota Tebing Tinggi.

Saat itu kepada Polisi Arif mengaku mengantarkan sabu-sabu seberat 0,20 gram kepada maya di ruangan tahanan Polres Tebing Tinggi karna alasan rindu.

Tapi sial, aksi Arif tersebut diketahui petugas. Alhasil, Arif Hanafiah pun ditangkap polisi dan dijebloskan kedalam penjara.

Oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, Arif Hanafiah divonis setahun hukuman penjara pada tanggal 26 November 2014 lalu.

Pada tahun 2015, Arif Hanafiah dibebaskan dan kembali bertugas sebagai PNS biasa.

Karir Arif Hanafiah kemudian melonjak pada 23 Mei 2018.

Oleh PJS Bupati Batu Bara Faisal Hasrimy pada 23 Mei 2018, Arif Hanafiah dipromosikan menjabat sebagai Camat Laut Tador, di Pemkab Batu Bara.

Sebelum jadi Camat, Arif Hanafiah menjabat sebagai ajudan PJS Bupati Batu Bara Faisal Hasrimy di masa Pilkada Batu Bara 2018.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2020, Bupati Batu Bara Zahir melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara Sakti Alam Siregar melantik 37 pejabat.

Ada sebanyak 37 orang pejabat eselon yang terdiri dari 9 Eselon III-A, 2 orang Eselon III-B, 23 orang Eselon IV-A, dan 3 lainya nonjob.

Nama Arif Hanafiah masuk ke dalam daftar pejabat Eselon III-A. Bahkan, Arif Hanafiah mendapatkan jatah jabatan baru sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Batu Bara.

Padahal pada tanggal 13 September 2019, Bupati Batu Bara Zahir sempat mengatakan peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda di kabupaten Batu Bara.

“Makanya perlu komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Bupati.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019, Zahir kembali mencanangkan Gerakan Anti Narkoba di seluruh Pemerintahan Desa-desa di kabupaten Batu Bara bersamaan dengan penandatanganan MoU antara Pemkab dengan BNN.

Zahir menegaskan, persoalan narkoba sudah menjadi masalah pelik yang harus diperangi karena narkoba sudah merusak tatanan masyarakat dan generasi muda.

Dalam kasus Arif Hanafiah ini, perilaku Bupati Batu Bara Zahir mengangkat pejabat Eks Napi Narkoba itu pun dituduh tak konsisten memberantas Narkoba.