DELI SERDANG-Unit Reskrim Polsek Beringin polresta Deli Seredang telah mengamankan seorang laki – lakidi duga sebagai Pelaku pencurian di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli.

Adapaun kronologis kejadian yang di laporkan oleh korban Juliati Boru Ginting sesuai - LP No. / 77 / X / 2019 / SU / RES DS / SEK BERINGIN, Tgl 17 Oktober 2019 tersebut adalah Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 buah tas yang berisikan 1 unit hp merk Oppo F9, 1 unit Hp merk Mito, 1 buah jam tangan merk BS, 1 BUAH kartu ATM BRI, dan perlengkapan kosmetik yang dilakukan oleh tersangka Eboh terhadap pelapor.

Korban Juliati Br Ginting warga Desa ras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Di Pantai Putra Deli Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kab. Deli Serdang, sebelum terjadi pencurian pelapor sedang beristirahat dan tertidur disebuah gubuk kemudian pelaku datang mengambil tas milik pelapor dan langsung lari membawa tas tersebut, sehingga pelapor berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri. Kemudian seorang bernama budi mengatakan yang mengambil tas tersebut adalah saudara Eboh.

Atas laporan tersebut Polsek Beringin melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku namun selama ini belum di temukan,kemudian Pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 anggota unit Res mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku berada di dalam sebuah gubuk di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan Kanit Res bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mengaku bernama Matseh Als EBOH.

Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian pada bulan Oktober 2019 di Dusun III Desa Denai Kuala KeamatanP. Labu Kabupaten Serdang Deli Serdang atau tepatnya disebuah gubuk di pinggir pantai Putra Deli. keterangan pelaku telah mengambil uang tunai Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah Hp milik korban yg berada didalam tas, tas milik korban dibuang, kemudian HP milik korban dijual pelaku pada orang yg tidak ia kenal seharga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Beringin untuk Proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Beringin akp MKL.Tobing saat di mintai tanggapannya via telpon oleh awak media ini Jum at (21/2/2020) mengatakan “ ya Bang kita sudah amankan seorang pria inisial M als E, di duga sebagai pelaku pencurian di Bulan Oktober 2019. "Saat masih kita periksa intensif,” katanya.

Pelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.*