LANGKAT-Program pemberian jaminan kesehatan lewat Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah diserahkan kepada penerima di Kabupaten Langkat.Salah satunya yang dilakukan di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kepala Desa(kades) Secanggang Nasrul Azman, Rabu,19/2/2020 mengatakan warganya menerima sebanyak 347 KIS dan penerima yang sudah meninggal ada 4 orang.

Penyaluran KIS di desa dan kelurahan ini sudah diserahkan 17.522 KIS atau 14.043 KK, kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Langkat. yang menjadi koordinator pendistribusian KIS disetiap kecamatan.

Penyerahan KIS secara simbolis dilakukan oleh Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syahputra di aula rapat Dinas Sosial Kabupaten Langkat Kamis 13/2/2020 yang lalu.

Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Langkat Ahmad Burhanuddin Hasibuan dan Kepala Kantor BPJS Kabupaten Langkat Rosmayanti Nasution.

Berkaitan itu Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Medan, Supriyanto Syahputra berharap kerjasama dengan TKSK sebagai koordinator penyalur diharapkan dapat menyelesaikan sesuai harapan dan jadwal yang telah disepakati.

"KIS yang disalurkan ini merupakan KIS PBI APBN tahap 8, 9 dan 10 tahun 2019 yang disalurkan ditahun 2020," ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Ahmad Burhanuddin Hasibuan berharap agar pendistribusian KIS nanti harus dilakukan sesuai mekanisme.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penyaluran KIS melakukan koordinasi yang baik sehingga pendistribusian KIS akan tepat sasaran.

“Kepada camat dan kepala desa/lurah agar menyosialisasikan kepada masyarakat dan penerima KIS di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk petugas TKSK selaku koordinator pendistribusian KIS harap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Senada diutarakan Kepala Kantor (Kakan) BPJS Kabupaten Langkat Rosmayanti Nasution berpesan kepada TKSK untuk penyerahan KIS kepada warga penerima.

"Warga penerima agar menyerahkan foto copy kartu keluarga, dan surat keterangan meninggal dunia bagi penerima yang sudah meninggal dunia, pindah atau tidak ditemukan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah," tegasnya.