PALUTA-Jalankan intruksi Kapoldasu agar segera memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba,Tim Huraba Anti Bandit (HAB) 3CN Polres Tapsel ciduk tiga orang pemain judi jenis kartu leng.

Dari tiga tersangka kasus judi itu,dua diantranya masih aktif sebagai oknum ASN antara lain ASE (49) warga Desa Aek Haruaya tercatat sebagai oknum ASN,lalu AS (50) juga warga Desa Aek Haruaya yang juga sebagai oknum ASN ,dan ERS (39) warga Desa Aek Haruaya seorang wiraswasta.

Ketiga tersangka ini diciduk Tim Huraba Anti Bandit 3CN Polres Tapsel saat asyik bermain judi kartu leng diwarung milik HAR warga desa yang sama Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Aksi penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya praktek judi jenis kartu leng di wilayah desa itu,berdasarkan laporan itu maka Tim Huraba Anti Bandit Polres Paluta langsung lokasi perjudian dan mendapati ketiga tersangka sedang bermain judi,dari TKP pihak Polres Tapsel menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 395.000.- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu) dua, set kartu joker,dan tiga buah handphone milik tersangka.

Ketiga tersangka beserta barang buktipun diboyong ke Mako Polres Tapsel yang berada di kota Padang Sidempuan untuk diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

Atas perbuatan ketiga tersangka mereka dikenakan pasal 303 KUHPidana sesuai dengan realis yang diberikan oleh Humas Polres Tapsel.* Teks Foto : Tiga tersangka Judi, dua diantaranya oknum ASN di Pemkab Paluta