JAKARTA - Akhirnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.

Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan.

Meski sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.

"Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan," kata Sri Mulyani.

"Sehingga pertama kita nggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," tambahnya.

Pembahasan selanjutnya, kata Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI DPR RI kembali mengenai jenis produk plastik, tarifnya, dan waktu implementasinya.

"Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan. Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat namun kita juga memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya," ungkap dia.

Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:

1. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

2. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

3. Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.***