LABURA-Dipimpin lansung Kapolsek NA IX-X, bersama personil berhasil mengamankan 4 unit kendaraan 3 Dump Truk nomor polisi BE 9432 EU, BE 9442 EU, BE 9438 EU, dan 1 Suzuki Carry BK 9773 YG di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat di Dusun 1B, Desa Kampung pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Selasa 18 Februari 2020, malam sekira pukul 19:30.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kapolsek NA IX-X, saat dihubungi wartawan, Kamis, 20/2/2020, membenarkan telah mengamankan 3 unit dump truk dan 1 unit mobil Pick Up sedang bongkar muatan tandan segar (TBS).

Setelah dilakukan interogasi terhadap para supir truk tandan segar itu adalah hasil kejahatan dari perkebunan Kelapa sawit milik PT MP. LEDONG WEST Indonesia.

Saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak perusahaan dan mengamankan ke Mapolsek guna penyelidikan lanjut serta sejumlah tersangka inisial HT (33) warga Desa Aek Hite Toras, Kecamatan Merbau, RM alias Ucok (43) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, berikut barang bukti 4 unit kendaraan, 253 tandan TBS, satu Tojok besi, Uang tunai satu juta tiga ratus ribu rupiah.

"Atas perbuatan tersangka Masing-masing dijerat pasal 327 Subs 374 KUHP dan pasal 480 KUHP. "papar Marah Lidang.