SERDANGBEDAGAI-Pasca terungkapnya jaringan Narkoba Perbaungan dan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2/2020) kemarin.

Ternyata 1 dari 4 pelaku adalah masuk daptar pencarian orang(DPO) yang sudah diincar Satreskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak.

Tersangka tersebut bernama June Tarigan alias Juned(26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Adapun tersangka dari berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai atas laporan bernama DAS (47) ibu dari korban sebut saja Bunga(16) warga Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Kamis(20/2/2020).

Menurut Kapolres, bahwa menurut keterangan pelaku Juned dirinya sudah mencabulinya sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019.

Penangkapan tersangka Juned dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang 3, Pekan Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dari tersangka Juned, petugas menyita barang bukti satu buah dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai Rp.104.000, buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika,"bilang Mantan Kapolres Batubara.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI NO 17 TH 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 TH 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.