MEDAN-Ratusan pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) diberi sosialisasi tentang peningkatan manfaat yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Grand Mercure Medan, Rabu (19/2/2020). Peningkatan manfaat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Dikatakan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono menjelaskan perubahan dilakukan lantaran secara aktuaria BPJamsostek melihat dari awal penyelenggaraan manfaat yang diberikan masih rendah. "Seharusnya untuk manfaat yang lebih besar bisa. Nah, untuk itulah kita mengusulkan kepada pemerintah karena ini adalah kewenangan pemerintah untuk kenaikan manfaat tanpa perlu ada kenaikan iuran," sebutnya.

Peningkatan manfaat ini, jelas dia, dilakukan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Manfaat kematian misalnya, kalau dulu hanya Rp 12 juta/tahun/anak untuk tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak. Begitu juga dari tingkat TK SD SMP SMA. Kalau yang memilih tidak kuliah, ada pelatihan itu juga dibiayai oleh BPJamsostek," katanya.

Melalui program ini, sambungnya, BPJamsosotek mengajak pemerintah daerah serta pengusaha UMKM untuk mensukseskan program jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi sesuai amanat undang-undang dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh pekerja harus memiliki jaring pengaman. "Kita juga mendorong pemerintah daerah untuk sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur yang terbaik akan dapat Piala Paritrana 2020," tegasnya.

Dia berharap dengan terbitnya revisi PP 44 tahun 2015 ini, dampaknya akan menimbulkan ketenangan pekerja sehingga menimbulkan produksi dari pekerja juga mampu meringankan beban pekerja.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butar-butar menjelaskan dalam setiap acara sosialisasi, pemerintah selalu berupaya agar bisa meyakinkan seluruh pengusaha supaya para pekerjanya keseluruhan secara utuh bisa didaftarkan sebagai anggota BPJamsostek. Apalagi sudah ada pertambahan jaminan.

"Tepatnya, yang dulunya hanya 24 manfaat meningkat menjadi 42 manfaat," ungkapnya.

Dijelaskannya, hingga kini masih banyak pekerja maupun dunia usaha di Sumut yang belum yakin dan dengan kenaikan manfaat BPJamsostek ini. Untuk itu, pemerintah daerah akan selalu mengawal dan tetap memberikan sanksi bagi para perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.

"Beberapa waktu lalu, kita ada memberikan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan di Medan karena tidak patuh. Setelah itu, 2 perusahaan menjadi patuh dan mendaftarkan pekerjanya. Sanksi yang diberikan dengan tidak melayani pengurusan izin perusahaan sebelum mendaftarkan perusahaannya ke BPJamsostek," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menjelaskan tingkat kepatuhan peserta BPJamsostek di Sumut sekarang ini sudah semakin baik. Dari dua jenis kepatuhan, yang membayar tepat waktu sudah 80%, dan membayar bulanan sudah 40%. "Nantinya, kita akan tingkatkan yang membayar tepat waktu menjadi bayar bulanan," ungkapnya.

Dijelaskan Umardin, melalui peningkatan manfaat ini, diharapkan BPJamsostek bisa mencapai target peningkatan peserta hingga 2 juta. Dimana saat ini jumlah peserta sudah mencapai 1,6 juta. "Dari data BPS, ada sekitar 5 juta pekerja di Sumut, target kita tahun ini bisa menambah jumlah peserta menjadi 2 juta. Mudah-mudahan bisa terwujud dengan perubahan manfaat ini," pungkasnya.*