SERDANGBEDAGAI-Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggrebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu Dusun IV, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Hasil penggrebekan tiga pelaku yang terdiri Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap saat pegang sabu. Selasa (18/2/2020)sekira pukul 17:00WIB.

Ketiga tersangka yakni Supriono alias Supri(33) dan Pasangan suami istri Junaidi alias Ijun(32) dan Wulandari alias wulan(25) ketiga warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 13 plas tik Transparan berukuran Kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik pelaku Supriono alias supri.

Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu sabu yang ditemukan dari tangan kanan milik pelaku wulandri alias wulan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum, Rabu (19/2/2020) sore mengatakan penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan terhadap pelaku Supriono alias supri.

Atas informasi tersebut, petugas unit Polsek Perbaungan bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan di dalam rumah kediaman pelaku Supriono di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Saat petugas melakukan penggrebekan di dapatkan dua orang pelaku dan 1 orang perempuan masing - masing bernama Supriono Sedangkan atas Junaidi alias Ijun bersama wulandari alias wulan yang merupakan pasangan suami istri,"kata mantan Kapolres Batubara.

Saat penggeledahan,Ketiga tersangka di dapatkan sedang mengusai narkotika jenis sabu dan ganja saat berada rumah milik pelaku Supriono.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.