JAKARTA - Tim Forensik Polri membongkar makam AYG (4), balita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Samarinda. Usai autopsi hampir 2 jam, tim forensik membawa tulang penyambung leher balita.

Merdeka.com melansir, tim Forensik Polri dibantu tim Inafis Polresta Samarinda mulai membongkar makam di Pemakaman Muslimin Jalan KH Damanhuri, sekira pukul 08.00 WITA. Terlihat di lokasi, ayah kandung korban, Bambang Sulistyo (38).

Usai makam dibongkar, jenazah balita yang hanya menyisakan tulang itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk memudahkan pemeriksaan forensik.

Pemeriksaan forensik dilakukan di bawah pengamanan tim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota. Bahkan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur, juga berada di lokasi, guna melakukan penyelidikan lanjutan kasus itu.

Ditemui wartawan usai autopsi yang berlangsung 2 jam, dokter Forensik Polri, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti tidak berkomentar. Namun demikian, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, ada sampel tulang yang akan dibawa ke Puslabfor Polri di Jakarta.

"Kita tunggu hasilnya. Ada sampel tulang, untuk memastikan penyebab kematian," kata Arif di pemakaman, Selasa (18/2/2020).

Sampel tersebut adalah tulang penyambung leher korban. "Bagian penyambung leher. Soal kapan hasilnya, saya kurang tahu. Secepatnya nanti akan kami sampaikan hasilnya," ujar Arif.

Masih di lokasi pemakaman, Bambang menyatakan, dirinya berharap hasil autopsi merupakan hasil independen, tidak diintervensi dan tanpa tekanan pihak manapun.

"Apapun hasilnya kami terima, meski hasilnya sama seperti kemarin. Tapi dari polisi kan terus mengembangkan kalau ada bukti-bukti baru," kata Bambang.

Bambang memberi sinyal, dia dan keluarga yang kini didampingi kuasa hukum, mengantongi bukti baru terkait kematian balitanya.

"Saya tidak bisa sebutkan (bukti baru) di sini. Nantilah kami koordinasikan ke kepolisian. Kalau ada, kami tidak bisa bilang, tapi kami nanti telusuri," demikian Bambang.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD, Marlina (26) dan Tri Suprana Yanti (52) sebagai tersangka karena kelalaiannya, mengakibatkan korban meninggal. Meski telah dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter forensik RSUD AW Syachranie, keluarga tidak puas mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Polisi lantas melakukan pemeriksaan forensik lanjutan.***