TOBASA-Sat Reskrim Polres Tobasa berhasil mengamankan dan menangkap 6 orang pelaku Tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan penganiayaan terhadap orang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, pengaduan atas nama Doli Faisal Nababan (DFN) ke Polres Tobasa LP / 48 / II / 2020 / SU / TBS tanggal 07 /02/2020 yang melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap dirinya oleh 6 orang tersangka Rabu, (5/2/2020) sekitar pukul 1.00 Wib dini hari.

Penangkapan ke 6 tersangka pelaku penganiayaan ini di relise oleh Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo, SIK bersama jajarannya Senin, 17/02/2020 di mako Polres Tobasa di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP. Nelson J.Sipahutar,SH.MH, Kanit Tipikor Iptu L.Siahaan, Ps.Kanit Pidum Aiptu P.Damanik, Ps Kasiwas Aiptu M.Keliat dan Kasi Propam Aiptu A.E Surbakti.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan, ke 6 tersangka pelaku penganiayaan terhadap DFN yang berhasil diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Tobasa di bawah pimpinan AKP. Nelson Sipahutar,SH.MH yakni KSP (17) warga Lumban Dolok desa Hauma Bange Kec.Balige, BLS (22) , warga Jln. Gereja HKBP Kel. Balige I Kec. Balige, ARP (20) warga Huta Bagasan II Kel. Balige II Kec. Balige, AH (26) warga Jln. Sisingamangaraja No 127 Kel. Balige I Kec. Balige, FPPS (25) warga Jln Pierre Tendean Kel. Pardede Onan Kec. Balige, dan JS (24) warga Jln. Sisingamangaraja Kec. Balige Kab. Tobasa.

Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka,berdasarkan pengakuan ke 6 tersangka kepada penyidik, motif para Tersangka melakukan tindak penganiayaan terhadap korban karena unsur sakit hati kepada Korban (DFN).para tersangka menduga bahwa si korban adalah sebagai mata-mata (Kibus) sehingga seorang teman mereka yang bernama Jovanka Manik, ditangkap oleh Kepolisian Resort Taput saat membawa Narkoba.

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi Selasa 04/02/2020 sekira pukul 21.00 Wib.saat itu korban (DFN) bersama temannya Josua Siregar datang dari Siborong borong naik mobil angkutan menuju porsea dengan maksud untuk menjumpai Edo Napitupulu untuk memesan Narkoba jenis Shabu-Shabu.

Setiba di Porsea korban bertemu degan Edo Napitupulu kemudian Edo Napitupulu menghubungi temannya yang bernama Bambang. tidak berapa lama Bambang datang dan Edo Napitupulu menyuruh korban menyerahkan uangnya, kemudian korban menyerahkan uang Rp.600 Ribu selanjutnya Edo Napitupulu dan Bambang pergi meninggalkan korban.

Kemudian Bambang (F) memberitahukan (FSP) bahwa DFN (Korban,red) sedang berada di Porsea dan disuruh menunggu ditempat tersebut dan setelah menunggu lebih kurang 10 menit Edo kembali menjumpai korban dan mengajaknya untuk menunggu di depan Indomaret SPBU Porsea sekira 3 jam.

Pukul 00.30 WIB saat itu Korban dan Josua Siregar dihampiri 1 mobil jenis Mitsubishi Expander putih dan nomor Polisinya tidak diketahui oleh korban karena tidak melihatnya. Saat itulah dari dalam mobil Expander turun para Tersangka yakni KSP, JS, ARP, AH, FPPS dan BLS selanjutnya menarik DFN (korban,red) serta memasukkannya dengan paksa ke dalam mobil dengan cara korban ditidurkan dibangku tengah sedangkan temannya Josua Siregar tidak ikut dibawa.

Saat itu korban melihat di dalam mobil sudah ada 6 orang,selanjutnya mobil berjalan menuju Balige. Dalam perjalanan salah seorang dari para pelaku mengatakan kepada korban,red, gara- gara kaunya tertangkap si Jovanka Manik di Taput dan gara-gara kaunya perputaran Narkoba di Tobasa hancur. Selanjutnya korban dibawa ke jalan Bypass Tambunan, disanalah korban DFN dipukuli para oleh para ke 6 Tersangka mulai dari wajah dan seluruh badan korban selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di depan Bioskop Antara Balige.

"Atas perbuatan ke 6 tersangka semua pelaku Tindak Pidana secara bersama sama dijerat melanggar Pasal Tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Kapolres saat Pers Release Senin, (17/2/2020).

Salah seorang tersangka AH (26) saat di konfirmasi Gosumut dan beberapa wartawan mengakui bahwa dia adalah mantan Nara Pidana (Napi) dari Tanjung Gusta dengan vonis hukuman 1 Tahun penjara atas kasus penyalah gunaan Narkoba dan bebas dari tahanan pada tahun 2015 yang lalu.diakui AH (26).