ASAHAN-Komisi B DPRD Kabupaten Asahan panggil management perusahaan modern market Irian Super Market Kisaran terkait gaji karyawan yang belum memenuhi standard UMK Asahan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Hukum Setdakab Asahan Edi Sukmana SH, mewakili Kadis Tenaga Kerja Asahan Hermansyah, HMD dan Supervisor Irian Super Market, sejumlah Anggota Komisi B DPRD Asahan Abdul Razaq AMd.A, Nilawaty SE, Rippy Hamdani MSi dan Handi Apran Sitorus, SH.

Kalau begini kondisinya, Irian Market Kisaran sudah "Nakal" terhadap karyawannya. Hak yang menjadi normatif pun tidak dilaksanakan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Juliamin SE, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan manajemen Irian Market, Pemerintah Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2020).

Juliamin juga mengatakan kekecewaan pihaknya, karena pimpinan tertinggi CV Ritelindo, perusahaan bernaungnya Irian Super Market Kisaran, tidak hadir dalam RDP, meski sudah tiga kali diundang.

"Dua kali kita panggil, hanya diwakili dengan pemegang jabatan yang tidak bisa mengambil keputusan, seperti hari ini dan sempat sekali tidak dihadiri sama sekali. Padahal pertemuan ini mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perbup No 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu," tegas Politisi Partai Golkar itu.

Dalam pertemuan tersebut, HRD Irian Super Market Kisaran Meriana Sinurat dan Supervisor Agus Irawan mengakui ada 80 karyawan yang bekerja di perusahaan mereka. Namun, mereka tidak bisa memberikan kepastian berapa jumlah karyawan yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pantauan, kedua perwakilan management Irian Super Market tampak kikuk saat ditanya angka pasti gaji karyawan nya, sebelumnya keduanya sempat menyebutkan jumlah 6 orang karyawan telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Penyataan mereka pun diakhiri dengan yang mengetahui mengenai seluruh data terkait adalah pimpinan mereka, di Kantor Marelan, Medan.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal menegaskan, hingga saat ini, tidak seorang pun karyawan Irian Super Market yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena belum ditandai dengan pembayaran.

"Mereka baru hanya mengajukan, belum resmi mendaftar, karena belum membayar," tegas Faisal seraya menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak Irian Super Market dan hingga kini perusahaan itu belum mengindahkannya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi B, Rippy Hamdani MSi juga mempertanyakan upah minimum yang diterima karyawan di Irian Super Market Kisaran. Karena, standar minimum pengupahan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya mendapatkan informasi gaji yang diterima karyawan masih di bawah Rp 2 juta. Ini kan tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Belum lagi resi gaji juga tidak diterima. Perusahaan harus terbuka tentang hal ini, jangan sesuka hati saja," tegas Politisi Rippy.

Senada juga dipertanyakan Wagini, Wakil Ketua Komisi B. Ia meminta kedua perwakilan perusahaan itu menjelaskan gaji yang mereka terima.

Jawaban mengejutkan pun didapatkan. Untuk jabatan sekelas HRD hanya menerima gaji Rp 2,8 juta dan Supervisor hanya Rp 3 juta. Kemudian menurut penjelasan keduanya bahwa karyawan Irian Super Market memang tidak mendapatkan resi dalam setiap penerimaan gaji.

"Ini sangat tidak wajar dan di luar batas kewajaran. Perlu ada rekomendasi dari DPRD Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, bila perlu kalau sudah terlalu banyak kesalahan yang kita temukan, rekomendasikan saja penutupan Irian Super Market," tegas Politisi PDI Perjuangan, Handi Apran Sitorus SH yang juga merupakan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Asahan.

Kemudian, diluar RDP Rippy Hamdani mengaku sangat kecewa dengan Irian Super Market Kisaran, karena gaji yang di keluarkan untuk karyawan nya benar-benar tidak sesuai, ditambah lagi karyawannya belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita pasti akan ambil sikap dengan serius tentang hal ini, kita lihat juga pihak management Irian Super Market Kisaran seperti layas dan sepele dengan panggilan kita. Tiga kali di panggil hanya datang dua kali, kemudian yang datang hanya perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan," ungkap Rippy yang merupakan Politisi Partai Golkar.*