TOBASA-Merilis dari berbagai sumber Data dan informasi atas berbagai kejadian kejahatan dan kekerasan seksual terhadap Anak dan Perempuan dibawah Umur saat ini di NKRI sangatlah memprihatinkan.demikian Arist Merdeka Sirait selaku Ketua umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia dalam berbagai pertemuan akan sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan dari berbagai tindak pidana Kejahatan baik Kekerasan seksual dan berbagai kejahatan.

Menyikapi meraknya kejadian Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perepuan di berbagai Daerah di NKRI, Menter Dalam Negeri (Mendagri) Prof DR. H.M Tito Karnavian PhD akan menggalakkan peranan Pemda/Pemkot dan Propinsi di dalam membeikan Perlindungan Anak dan Perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan Kejahatan, hal ini disampaikan Mendagri di Jakarta Senin, (17/2/2020) yang lalu.

Oleh karenanya Mendagri akan memberi tenggat waktu 3 bulan kedepan supaya seluruh Pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing yang bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem Penggunaan Anggaran, Personalia, Sarana dan prasarana guna menjalankan program perlindungan Anak dan Perempuan di berbagai Daerah masing masing.

Ditegaskan Mendagri Tito, 3 (Tiga) Bulan cukup, saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD. Nanti saya akan kerahkan juga Direktorat yang relevan dan inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut beroperasi.tegas Mendagri.

Menyikapi hal ini, Kabag Organisasi Setdakab Toba Samosir Sarman Marbun kepada Gosumut.com Senin, (16/2/2020) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, Pemkab Toba Samosir siap menindak lanjuti instruksi pemerintah Pusat sekaitan dengan pembentukan UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan sebagaimana yang di rilis oleh Kemdagri Tito Karnavian.

Untuk menindak lanjutinya tentu Pemkab Toba Samosir menunggu surat edaran Mendagri kepada Pemerintah Kabupaten dalam pembentukan UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan sebagaimana yang di amanahkan Inpres RI Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional anti kejahatan seksual terhadap Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Lanjut Sarman, untuk menyikapi program Mendagri dalam hal pendirian UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh NKRI, Pemkab Tobasa nantinya akan melakukan berbagai langkah persiapan bersama dengan Instansi dan SKPD terkait di jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir.

Nantinya Pemkab Tobasa akan menyiapkan kajian akademis akan perlunya UPTD PPA di Daerah Kabupaten Toba Samosir, menyususn analisis rasio anggaran belanja pegawai, menyiapkan Perbup (Peraturan Bupati) setelah Peraturan Gubernur di turunkan, menyiapkan lokasi yang tepat untuk UPTD PPA, menyiapkan berbagai sumber daya manusia yang diperlukan serta mempersiapkan sarana dan prasarana lainnya yang dibutuhkan dan selanjutnya akan berkonsultasi dengan secara tertulis kepada Gubernur yang dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung untuk pendirian UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Toba Samosir.

"Dalam hal tersebut Pemkab Tobasa komit untuk melaksanakannya bila memang semua payung Hukum yang mengataturnya sudah jelas sebagai dasar dan landasan Hukumnya untuk pembentukan dan pendirian UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten," ungkap Sarman.

Senada dengan Kabag Organisasi Setdakab Toba Samoair Sarman Marbun kepala Dinas PMD dan PPA Hendri Silalahim, SE, M.Si kepada Gosumut,com saat di sambangi di kantornya menjelaskan, Dinas PMD dan PPA Kab.Tobasa akan menindak lanjuti pembentukan UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan sesuai dengan arahan dan perintah Bupati.

"Tentunya hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan surat edaran Mendagri bila sudah dinturunkan ke Pemerintah Daerah guna menindak lanjuti amanah Inpres RI (Instruksi Presiden Rapublik Indonesia) Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional anti kejahatan seksual terhadap Anak dan Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA Kabupaten)," ucap Kadis.

Lanjud Kadis, kalau memang hal ini benar benar harus di bentuk seharusnya Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan ini seyogianya haruslah berdiri sendiri menjadi Satu Kantor ataupun Satu Badan Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan. "Tentu untuk tujuan supaya lebih fokus dan terarah dalam menjalankan berbagai program kerjanya dalam program Pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai generasi Bangsa dan janganlah PPA ini digabung dengan Dinas/SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten demi kelancaran dan ketepatan pelaksanaan Tugas dan Fungsinya," harapnya.