SERDANGBEDAGAI-Sindikat jaringan narkoba Serdang Bedagai dan Percut Seituan akhirnya berhasil Diringkus tim Satnarkoba Polres Sergai, 4 pelaku Diamankan 1 pelaku Ditembak. Senin(17/2/2020) sekira pukul 18:00WIB.

Dari empat tersangka, tim satnarkoba Polres Sergai berhasil menyita barang bukti sabu seberat brutto 15,60gram.

Tersangka yang di berikan timah panas merupahkan Bandar Sabu yakni bernama Sarjun(40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata Petugas. Hingga petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki sebelah kanan.

Dari tersangka Sarjun, satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.50 ribu.

Awalnya dari penangkapan tersangka Deni Egi Trisnadi alias Egi(29)warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan,tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap di rumah kost Angga Water III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka June Tarigan alias Juned(26)warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ketiganya tersangka yang merupahkan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap di Lingkungan Juani Kelurahan simpang Tiga pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Selasa (18/02) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba Sergai- Percut sei tuan berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram, tersangka Juned kita tangkap di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu dengan berat 2.00 gram,” Ungkap Kapolres AKBP Robin.

Menurut Kapolres, dari keterangan ketiga pelaku mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar Sabu yang beralamat di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram,”Kata mantan Kapolres Batubara.

“Masyarakat sekitar rumah tersangka sarjun berusaha menghalang halangi penangkapan tersebut dan karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut Senjata Api petugas terhadap Tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.

"Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.