LANGKAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bekerja sama dengan Diskominfo Langkat menyelenggarakan dialog interatif Jaksa Menyapa terkait penggunaan aplikasi e-Tilang Info, melalui radio Anggraini Kalmaira atau AK FM 107 MHZ Stabat, Senin (17/2/2020).

Hadir dari Kejari Langkat Kasubsi Pratut Renhard Harve Sembiring, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon dan Staf Intelejen M.Waliyullah. Sementara dari Diskominfo Kasi Pengembangan SDM PTAI Ibdadih Rahman, Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman dan Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP Dian Wahyudi.

Dipandu reporter Mbak Ria, Renhard menjelaskan, saat ini sudah ada e-Tilang, manfaatnya memudahkan proses pembayaran denda tilang, sehingga tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Penerapan e-Tilang sendiri diberlakukan mulai awal tahun 2017, namun masih banyak yang belum tahu mengenai e-Tilang ini. Jadi dialog interatif ini, diharapkan dapat mensosialisasikan e-Tilang ke masayarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang memahami fungsi dari e-Tilang.

“Khususnya untuk masyarakat Langkat,”ujarnya. Selanjutnya, semakin terinci Renhard menerangkan, penerapan e-Tilang, memiliki berbagai manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi.

Berikut di antaranya:

1. Dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

2. Transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan juga sudah ditentukan melalui aplikasi.

3. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

4. Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Sedangkan untuk proses pembayaran denda e-Tilang, sambung Renhard, bisa dilakukan melalui semua ATM bank, langsung menemui Teller bank atau mendatangi kantor Kejaksaan dilokasi hukum ditilang, sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

“Jika memilih untuk membayar denda tilang melalui online, sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan cara cek denda di website https://www.etilang.info/,”paparnya.

Ia juga memaparkan, bahwa prosedur e-Tilang ini memakan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu. Jika pada saat terkena e-Tilang tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang. Dapat mengajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan.

“Jadi nanti, hanya membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan,”ungkapnya.

Untuk mendaftar persidangan sendiri, kembali Renhard menerangkan, bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi Kejari wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalui pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

Sementara Sukiman, selain mendukung pihaknya juga berharap dialog interatif ini, dapat memberikan informasi mendalam terkait penggunaan e-Tilang, sehingga masyarakat Langkat semakin mengerti dan memahami penggunaan dan kemanfaatan e-Tilang.

Dukungan tersebut, kata Sukiman, Diskominfo Langkat akan merilis berita dan menerbitkannya di media yang bekerjasama dengan Diskominfo, baik media cetak maupun online, sehingga sosialisasi e-Tilang ini semakin meluas disemua lapisan masyarakat.