KEDIRI - Berdalih cemburu karena kekasihnya menjalin asmara dengan pria lain, seorang pemuda di Kabupaten Kediri kalap. Pelaku tega menganiaya pancarnya dan merampas sebuah ponsel milik korban. Akibat perbuatannya, Kukuh Putra Mandiri (24) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

Kasi Humas Polsek Plemahan, Aipda Andhik Susilo mengaku penangkapan pelaku dari laporan korban RA (25) pacarnya. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, kini gadis asal Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri tersebut babak belur.

"Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti sebuah HP dan tas berisi kosmetik milik korban yang dirampas. Kini pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Aipda Andhik.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan. Kukuh yang dibakar api cemburu, karena merasa dikhianati kekasihnya menyanggong di pinggir jalan.

Kukuh bermaksud untuk mengetahui isi percakapan antara korban dengan pria lain. Setelah melihat korban berjalan sendirian, pelaku kemudian menghadangnya.

Setelah berhadap-hadapan dengan korban, pelaku kemudian menonjoknya. Pukulan tangan kosong itu bersarang pada dahi korban. Tetapi pelaku belum puas. Dia kemudian menggigit tangan korban, sembari merampas HP dan sebuah tas yang dipegang.

Melihat pacarnya tidak berdaya, Kukuh justru kabur. Pelaku membawa barang hasil rampasan dari tangan korban. Hingga akhirnya korban ditolong oleh masyarakat yang melintas.

Merasa tidak terima dengan perbuatan Kukuh, korban kemudian melapor ke Polsek Plemahan. Dia menceritakan kronologis kejadian tersebut dan pelaku yang sudah berbuatan kejahatan terhadapnya. Akhirnya pelaku pun berhasil dibekuk. Pelaku bersembunyi di rumah salah seorang temannya.

"Setelah kita periksa barang-barang yang dirampas pelaku berupa HP dan satu tas ransel berwarna hitam. Tas tersebut berisikan satu tas plastik peralatan kosmetik dan uang tunai Rp 105 ribu,” beber Andhi.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabankan perbuatannya di balik jeruji penjara Polsek Plemahan. Dia dijerat dengan pasal perampasan disertai kekerangan.***