TOBASA-Untuk menumpas peredaran berbagai jenis Narkotika di Kabupaten Toba Samosir, Polres Tobasa melaksanakan operasi Antik mulai (26/1/2020) selama 21 hari kedepannya.

Dalam pelaksanaan operasi Antik yang di gelar Polres Tobasa berhasil mengungkap dan menangkap 7 orang pelaku Tindak Pidana Kejahatan peredaran Narkotika Kelas 1 jenis Shabu berikut daun ganja kering.

Suksesnya pelaksanaan Operasi Antik yang digelar Polres Tobasa dalam menumpas kejahatan pelaku peredaran Narkotika, oleh Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP. Budi Ginting, S.Sos, AKP. D Hutauruk, Kabag Humas Ipda.Priden Sinaga dan beberapa personil Sat Narkoba Polres Tobasa menggelar Pers Release Senin, (17/2/2020) di Mako Polres Tobasa.

Di jelaskan Kapolres, Para pelaku yang berhasil diringkus selama pelaksanaan operasi antik Polres Tobasa berikut Barang Buktinya (BB) diantaranya BRS dengan BB 2,84 Gram Sabu.

Tersangka MNB (21) dengan BB 0,18 Gram Shabu di ciduk 30/01 pukul 18.30 Wib di desa Aruan Kec.Laguboti, BM (45) dengan BB 0,82 Gram Sabu di ciduk 03/02 pukul 22.30 wib di depan Gereja Advent desa Narumonda V Kec.Siantar Narumonda dan AS (35) dengan BB 0,30 Gram Sabu di ciduk Jln.Pararung Kel.Pasar Porsea Kec.Porsea (6/1) pukul 16.00 Wib.

Sedangkan tersangka DW (32) berhasil di ciduk dari desa Meranti Utara Kec.Pintupohan Meranti pada 28/01/2020 pukul 17.00 Wib dengan BB Narkotika kelas 1, saat di ciduk dari tersangka di sita 2 paket plastik/klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,38 Gram.

Para Tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 114 Ayat (1) "perantara dalam jual beli, membeli Narkotika Gol.1" dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 ayat (2) "memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.1 bukan Tanaman" dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 Tahun.

Untuk tersangka RSS (50) dan TT (54) warga Kota Madya P.Siantar ini diciduk Kamis, (13/2) pukul 5.30 Wib di Jln. Lintas Tengah Sumatera tepatnya di desa Patane 1 Kec.Porsea dengan BB 6,7 Gram Shabu dan 1958,4 Gram daun Ganja kering.

Ditegaskan Kapolres Ke dua tersangka ini di jerat dengan pasal yang sama namun ayat berbeda serta dengan ancaman Hukuman berbeda yakni UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 114 Ayat (2) "menjual membeli Narkotika Gol.1" pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun juga dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) "memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.1 dalam bentuk tanaman" dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Diungkapkan Kapolres, selama dalam pelaksanaan Operasi Antik yang digelar Polres Tobasa berhasil mengamankan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu seberat 6,7 Gram berikut Narkotika jenis daun Ganja kering seberat 1958,4 Gram.

Untuk penangkapan 2 orang pelaku, tersangka RSS (50) dan TT (54) oleh tim Resmob Sat Narkoba saat dilakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka, tersangka RSS (50) melawan petugas untuk melarikan diri, oleh petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya dengan menembak kaki Kanan si tersangka.

"Untuk pengembangan selanjutnya demi mengungkap peredaran dan berbagai jaringan peredaran Narkotika di Kabupaten Toba Samosir semua tersangka sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Tobasa untuk mewujudkan Motto Kapolda Sumut "Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara," tegasnya.