LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong. Pelaku inisial ESN (37) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panai Hilir pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 21.00 di sebuah Warung nasi milik Y als B yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu, menyampaikan Sabtu (15/2/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian tebak angka jenis KIM di sebuah Warung nasi milik Y als B yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 21.00.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung nasi milik Y als B yg terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu ada seorang penulis judi KIM Hongkong, mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim langsung menuju ke sasaran dan ternyata informasi tersebut benar adanya hingga akhirnya Tim langsung mengamankan terduga.

Dari pengakuan pelaku mengaku bernama inisial ESN (37) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Pada saat dilakukan penggeledahan dari ESN ditemukan barang bukti satu lembar kertas notes yg ada tertulis HK.14.02.20 jmt dan angka angka tebakan, satu buah kertas blok notes, dua lembar kertas Karbon, satu lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan untuk Rumus, lima lembar pecahan uang Rp 10.000.

Kapolsek Bilah Hilir juga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamanatkan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk peroses penyidikan.

"Kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan untuk pemilik warung inisial Y atau B masih kita lakukan pengejaran," tegas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.