KARO-Seorang pria yang berinisial JNG (36) alias Ateng warga dusun Basani desa Barus julu Kec. Barusjahe Kab. Karo yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu tewas di tembak Satreskoba Polres Tanah Karo, Sabtu (15/2/2020).

Adapun kronologis kejadian ini Terjadi pada Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB, pihak Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam Desa Barus Julu Kec. Barusjahe Kab. Karo.

Sesampainya di lokasi sasaran yang dituju, personil Satresnarkoba Tanah Karo mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku. Selanjutnya personil Satresnarkoba membagi tim menjadi 2 Tim. 1 tim yang berjumlah 3 orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan Tim lain berjumlah 4 orang mengepung rumah tersangka.

Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang berinisial DSS.

Setelah mengamankan DSS, personil Satresnarkoba Karo yaitu Aiptu B. Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, setelah mengenalkan diri, personil Satresnarkoba Karo melewati pintu belakang rumah tersangka.

Tiba tiba tersangka JNG (36) Alias Ateng yang sembunyi di balik dinding membacok personil Satresnarkoba Karo dengan sebilah parang pada bagian punggung, namun hanya mengenai jaket yang dikenakan Aiptu B. Ginting hingga robek. Seketika Aiptu B. Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearahnya. Melihat hal itu Aiptu B. Ginting menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh, namun tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya hingga menyayat pundak sebelah kiri Aiptu B. Ginting.

Kemudian Aiptu B. Ginting tetap memegang tangan tersangka, sambil mengambil senjata api, melihat Aiptu B. Ginting mengambil senjata api, tersangka melarikan diri dan pada saat itu juga tersangka diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun, tersangka tidak mengindahkannya. Selanjutnya Aiptu B. Ginting hendak melakukan penembakan terhadap kaki tersangka, akan tetapi karena tersangka melompat ke jurang sehingga mengenai punggung tersangka.

Selanjutnya personil Satresnarkoba Karo mengejar tersangka yang sudah terjatuh kemudian langsung mengangkat tersangka kedalam mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Pada saat tersangka diangkat kedalam mobil ditemukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket sabu sabu dengan berat 5,80 gram bruto dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu sabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan dengan berat 16,10 gram bruto.

Sedangkan personil Satresnarkoba yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka, dibawah tilam ditemukan barang bukti 1 paket sabu sabu di dalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket sabu sabu dengan berat brutto 22, 89 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan, Satreskoba Polres Tanah Karo 26 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 22,89 gram, Potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus sabu sabu, 5 potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus sabu sabu, 5 potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu sabu, 1 paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong 1 buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan sabu sabu. 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 bilah parang dengan gagang kayu.

Saat ini tersangka JNG (36) alias Ateng berada di kamar mayat rumah sakit umum Kabanjahe Kab. Karo. Dan tersangka DSS diamankan di Satreskoba Polres Tanah Karo, sedangkan Aiptu B. Ginting menjalani perawatan di rumah sakit umum Kabanjahe. Ujar AKP Ras Maju Tarigan.