LABURA - Serius perang terhadap segala tindak kejahatan Unit Reskrim Polsek Na IX-X kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim/Hongkong, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 20.00 Wib. Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menjelaskan melalui AKP Mara Lidang Harahap menerangkan, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi judi online.

"Atas info tersebut team langsung melakukan pengintaian terhadap target dan berhasil mengamankan Pria paruh baya persis di depan rumahnya di Dusun I C Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujarnya.

Saat ini. imbuh Kapolsek, tersangka yang juga seorang PNS dilingkungan Pemkab Labura, inisial NM Hasibuan (59) beserta barang bukti satu buah Handphone merek Nokia warna putih di dalam kotak keluar ditemukan nomor tebak angka perjudian jenis Kim/Hongkong, 1 lembar kertas bertuliskan nomor nomor tebak angka perjudian tebak angka jenis KIM (Hongkong).

"Atas perbuatan tersangka kini dijerat UU perjudian Pasal 303," tukasnya.