LABUHANBATU-Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap Manejer Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jong Rantau Plantation (JRP) Seirakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Abdul Kadir Siahaan (AKS). Tersangka ditangkap warung kopi marga Tampubolon di Negerilama, terkait penggelapan pupuk 100 zak yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp50 juta. Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba,SH.MH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2), menyebut pihaknya menangkap manejer PT JRP, AKS, dari Negerilama pada Selasa (11/2). “Ya, benar, tersangka ditangkap dari Negerilama dan sudah ditahan sejak Rabu 12 Februari 2020, untuk mempermudah penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Jama Kita. Menurut pengacara PT. JRP, tindak pidana yang dilakukan manejer kebun sawit itu langsung dilaporkan pihak perusahaan PT JRP Medan dengan laporan polisi, LP/122/I/2020/SPKT RES-LB, tanggal 23 Januari 2020. Lawyer PT JRP Medan, Rios Sabar Andriano Tampubolon saat dikonfirmasi, menyebut pihaknya melaporkan manejer kebun PT JRP Desa Seirakyat karena diduga dengan sengaja menggelapkan pupuk jenis NPK Peatkay Plus sebanyak 100 zak, seharga Rp500.000/zak. “Awalnya, kita mendapat laporan dari warga yang melihat pupuk berserakan di areal kebun depan gudang pada malam hari. Kemudian dilaporkan ke karani kebun dan karani menghubungi kantor Medan, menanya apakah ada perintah mengeluarkan pupuk dari gudang pada malam hari, ternyata tidak ada perintah,” ungkap Rios, di komplek Polres Jalan MH Thamrin Rantauprapat. Setelah menerima laporan tersebut, pihak perusahaan memanggil seluruh karyawan terkait, termasuk manejer, mandor 1, penjaga gudang dan securiti. “Betul, pekerja mengakui segala perbuatan mereka yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 19:30 WIB. Namun, saat manejer dan mandor 1 diinterogasi, tidak mengaku. Sehingga perusahaan mengambil langkah melaporkan manejer dan mandor 1 Robby Hendrawan Tarigan ke Polres Labuhanbatu,” sebut Rios. Dia menambahkan, Riyadi selaku bagian gudang menyebut pupuk kebun dilansir menggunakan traktor perusahaan 8 kali lansir ke simpang PT JRP, kemudian diangkut menggunakan truk kayu warna biru kepala kuning. Namun pekerja tidak tahu dibawa ke mana pupuk tersebut. “Saya menduga penggelapan pupuk ini sudah direncanakan manajer. Riyadi mengaku pernah dipanggil dan diajak manejer ke gudang. Manejer meminta Riyadi mengeluarkan pupuk 100 zak. Pupuk itu jatah lahan sawit Blok B2 dan Blok C2, dan mandor diduga memainkan data pupuk. Dalam bon permintaan pupuk 26 Desember 2019 untuk tanaman Blok B2, pupuk yang harus dikeluarkan 225 zak, tapi yang dikeluarkan hanya 175 zak dan sisanya disimpan di gudang. Kemudian, permintaan pupuk 27 Desember 2019, untuk areal Blok C2, pupuk yang harus dikeluarkan 161,5 zak, namun yang dikeluarkan 111,5 zak dan sisanya didimpan di gudang. Itulah yang digelapkan manejer, menurut para karyawan terkait,” ungkapnya. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan polisi dan STTPLP/100/I/Yan.2.5/2020/SPKT RES-LB, penyidik Satreskrim menetapkan manejer dan mandor 1 sebagai tersangka, 10 Februari 2020. Kemudian, polisi mencari manejer dan menangkapnya dari Warkop Tampubolon di Negerilama, Selasa 11 Februari 2020. “Manejer langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu dan diperiksa terkait penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana jo pasal 55 KUHP,” sebut anggota polisi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim.