DELISERDANG-Polresta saat ini sedang gencar gencarnya menekan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya kali ini IN(30) dan RM(32) tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang.Kedua tersangka ini kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di Dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH melalui Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang sabtu 15/02/2020 saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah kami amankan.

“tersangka di Polsek Galang untuk dilakukan penyelidikan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu lebih lanjut ,” jelasnya.

Ipda David melanjutkan, anggota reskrim saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba disekitar Dusun IV Desa Petumbukan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai kemudian di buntuti dan di berhentikan.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan," Pungkasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.