KARO-Pasca Kericuhan Lapas kelas II B Kabanjahe, terungkap WBP (Warga binaan permasyrakatan) penghuni ruangan tahanan melebihi over kapasitas,beragam tanggapan dan isu beredar hingga berujung pemerintah daerah setempat dianggap terkesan acuh tak acuh kurang perhatian dengan kondisi Kepadatan yang dihuni warga binaan, akibat lokasi Lapas II B Kabanjahe tidak layak difungsikan dan seharusnya dipindahkan ketempat lokasi yang lebih luas untuk dibangun.

Apalagi seyogianya daya tampung rutan Kabanjahe sebenarnya 145 orang, ternyata pasca kericuhan sesuai data dihuni oleh 410 WBP, terdiri dari 380 pria dan 30 wanita. Teka teki ini terkuak, bahwa lapas II B Kabanjahe sudah lama ditawarkan 6 ha luas lahan oleh Pemda Karo agar Ruang tahanan Kabanjahe dipindahkan. Ucap Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, disela sela menghadiri pesta perkawinan Marga Brahmana, Jumat (14/2/2020) di Jambur Lige Kabanjahe Tanah Karo.

"Betul, Pemda Karo sudah menawarkan kala itu, agar Lapas II B Kabanjahe dipindahkan saja, lokasinya di desa Dokan Kec. Merek, Kab. Karo luas lahan ada sekitar 6 Ha, ini usaha Pemda Karo untuk mengatasi over kapasitas," kata Terkelin Brahmana saat kru media melakukan konfirmasi.

"Alhasil, berhenti begitu saja pembicaraan dengan pihak lapas II B Kabanjahe yang pemda tawarkan, tidak ada respon dan digubris sebagai tindak lanjut, sehingga kala itu pihak pemda tidak dapat membahas lebih lanjut bersama DPRD Karo," terang Terkelin Brahmana.

Setelah insiden ini, baru pihak Kemenkumham kamis, (13/2/2020) datang dan menemui saya (Bupati) bersama Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan untuk berdiskusi di ruang ketua DPRD Karo dan hasil kesepakatan, Forkopimda akan berencana memberikan lahan baru, namun semua ini butuh proses dan kerjasama DPRD Karo, Dirjen Kemenkumham yang membidangi tersebut, agar tidak ada masalah dikemudian hari.

"Antisipasi ini sudah saya sampaikan disaat berdiskusi, agar pihak Kemenkumham yang membidangi tersebut, membuat surat dari atas ke Pemda Karo, sesuai luas kebutuhan Lapas yang diperlukan, baru Pemda Karo akan tindaklanjuti, sebab lahan yang 6 ha yang pernah kita tawarkan ini, sebenarnya rencana dulu mau di jadikan TPA (tempat pembuangan akhir) sampah, namun diperjalanan masyarakat setempat menolak lokasi ini dibangun TPA, sehingga Pemda Karo berencana menghibahkan ini untuk dibangun lapas yang baru," beber Bupati.

"Terkait warga binaan yang sudah dievakuasi keluar Tanah Karo, mohon bersabar, sebab rutan Kabanjahe akan direnovasi dulu, dan bagi keluarga warga binaan juga harus kompak dan mohon maaf kondisi dan situasi Rutan masih tahap renovasi jadi mohon bersabar, jika sudah normal maka warga binaan akan ditarik kembali," pesan Terkelin.

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa kericuhan disertai pembakaran dan perusakan oleh narapidana terjadi pada Rabu, (12/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi. Petugas memindahkan sebagian besar narapidana ke lapas yang berada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.

"Pemantik kejadian lantaran ada oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak terima atas upaya pemberantasan narkoba di dalam rutan," kata KebagHumas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.