SAMOSIR-Pembangunan lanjutan pelabuhan Ambarita, Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir tahap III dengan nilai kontrak Rp 4.277.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2019, dikerjakan oleh CV Cahaya Mentari, konsultan CV Hawarins Consultant sejak 1 Juli 2019 lalu, sampai kini masih kontroversi.

Satu sisi, para keturunan leluhur pemilik hak tanah ulayat yang berdomisili diperkampungan pelabuhan Ambarita menyebut, bahwa tidak satupun yang setuju direlokasi. Sisi lain, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah menghibahkan tanah seluas 7.011 meter persegi ke Kementerian Perhubungan.

Dan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah II Provinsi Sumatra Utara telah mengakomodir sebanyak 24 unit kios yang akan dibangun untuk tempat berjualan masyarakat disekitar pelabuhan.

Ketua Umum Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuan Ambarita dan Perantau (LKMLAP), lembaga yang sudah memiliki ijin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Monang Sidabutar, kepada www.gosumut.com, Sabtu (15/2/2020) menjelaskan, tidak akan menyetujui pembangunan sebelum Pemerintah Kabupaten duduk bersama dengan masyarakat pemilik hak ulayat sesungguhnya untuk membicarakannya.

"Jadi, pada prinsipnya, masyarakat yang ada ditengah perkampungan adalah pendatang. Kami senang itu dibersihkan oleh Pemerintah Kabupaten. Tapi kalau ingin membangun kembali, tunggu dulu. Harus duduk bersama dulu dengan kami pemilik kampung sebenarnya untuk membicarakannya," papar Monang.

Ia sampaikan, pelabuhan Ambarita boleh dibangun, tetapi dengan bukti legalitas kepemilikan tanah oleh Kementerian Perhubungan selaku pemilik proyek. Dan sampai kini pembangunan tersendat karena adanya penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat yang sesungguhnya.

"Jadi, sampai sekarang tidak dibangun, karena saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, anda bisa membangun, jika bisa menunjukkan sepotong kertas yang sah, bahwa itu miliknya. Karena itu proyek Kementerian Perhubungan, bisa dibangun bila bisa dibuktikan secara legal dalam sepotong kertas, bahwa itu miliknya. Itu untuk masalah perkampungan. Tapi kalau masalah di Danau, itu urusan Pemerintah," tegas Monang.

Ditegaskan juga, bila Bupati Samosir dalam hal ini Rapidin Simbolon memaksakan dan menyatakan bahwa urusan perkampungan pelabuhan Ambarita sudah clear, itu hanya sepihak dan yang terpenting adalah bukti.

"Jadi kalau mau dipaksakan Bupati, mengatakan clear, itu hanya sepihak. Bagi saya, yang penting adalah bukti. Memang secara de jure kami tidak ada bukti. Tapi secara de facto, jauh sebelum Indonesia merdeka, kami sudah ada disana," ungkap Monang.

Disinggung terkait pembangunan 24 unit kios yang diakomodir BPTD Sumut dan sudah disepakati oleh masyarakat pelabuhan Ambarita, Monang Sidabutar menyebut, itu hanyalah versinya Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

"Pembangunan 24 kios, itu saya bantah. Itu tidak pernah disosialisasikan dengan kita. Mau berapa ratus pun itu, itu hanya persetujuan masyarakat yang secara historis tidak merupakan masyarakat pelabuhan Ambarita. Mereka hanya pendatang. Jadi, itu versinya Bupati," bantah Monang.

Ditegaskan kembali, bahwa tidak satupun dari mereka yang setuju dengan penggusuran. Dan jika Pemerintah Kabupaten ingin membangun 100 unit kios disana, itu urusan Pemkab.

"Kami dibawah LKMLAP, tidak satu orang pun yang setuju dengan penggusuran. Mengenai kios 24 biji, itu versi Pemkab, kami tidak tau akan hal itu. Pemkab mau bangun kios 100 biji, itu urusan mereka. Kami tidak butuh kios, kami tetap tinggal di huta nami (di kampung kami-red). Nawa cita Presiden Jokowidodo adalah membangun dari desa untuk kemakmuran warganya. Jadi kami tidak setuju dengan hal itu. Mereka bilang tidak ada penggusuran tetapi relokasi, hanya perbedaan kalimat saja. Tetapi intinya sama. Dan untuk lahan yang ditengah perkampungan, saya sebagai ketum setuju untuk dikelola dengan baik, tapi harus duduk bersama dulu dengan warga labuan sebagai warga yang punya hak ulayat," pungkas Monang Sidabutar.

Sisi lain, oleh Pemerintah Kabupaten Samosir menyebutkan, bahwa masyarakat disekitar pelabuhan Feri Ambarita, mendukung pembangunan fasilitas darat dermaga. Hal itu telah disebarluaskan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui beberapa grup whatsaap dan telah menjadi konsumsi beberapa media, Jumat (14/2/2020).

"Pemerintah Kabupaten Samosir bersama masyarakat di area pelabuhan Ambarita melakukan pembongkaran dan pembersihan di area yang nantinya akan dibangun fasilitas darat dermaga Fery Ambarita (14/2). Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia dan mendukung pembangunan fasilitas dermaga Ambarita.

Pemerintah kabupaten Samosir juga menerima aspirasi masyarakat di area dermaga, dimana masyarakat menyampaikan untuk mendapatkan kios tempat jualan di sekitar area dermaga, atas berkat perjuangan Bupati Samosir bahwa tempat berjualan telah di akomodir oleh BPTD wilayah II Sumatera Utara sebanyak 24 kios.

Untuk ini masyarakat di sekitar dermaga Fery Ambarita menyampaikan terima kasih atas respon yang menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka, semoga di hari yang akan datang pembangunan ini dapat berjalan dengan baik.

"Terimakasih Pemerintah Kabupaten Samosir, terimakasih Bupati Samosir, semoga Kabupaten Samosir semakin jaya," ucap salah seorang warga masyarakat di sekitar area pelabuhan Fery Ambarita.

Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus melaksanakan pembangunan untuk masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing Horas.. Horas.. Horas," dikutip www.gosumut.com dari grup whatsaap yang juga dibagikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, Jumat (14/2/2020) usai melakukan pembongkaran bangunan dilokasi pelabuhan Feri Ambarita bersama Satpol PP dan pihak Kepolisian Resort Samosir.