JAKARTA-Puncak Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dilaksanakan 9 Februari 2020, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dilecehkan oleh pemberitaan sebuah media siber terbitan Kota Medan.

"Dalam pemberitaan media siber (online) tersebut, disebutkan bahwa Bupati Serdang Bedagai dan sejumlah kepala OPD melakukan pelesiran dan menghambur - hamburkan uang negara. Kami menilai berita tersebut tendensius tanpa melakukan konfirmasi kepada PWI khususnya pengurus PWI Kabupaten Sergai," ungkap Ketua PWI Sergai, Anwar Effendi Siregar, Jumat (14/2/2020), usai mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, Jakarta.

Dijelaskannya, bahwa kehadiran Bupati Sergai dan rombongan OPD atas undangan Panitia HPN ke 74. "Bupati sebagai kepala daerah adalah penerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat melalui proses seleksi yang cukup ketat oleh juri dari unsur akademisi, budayawan, dan wartawan sebelumnya.

"Panitia HPN melakukan proses seleksi dan memutuskan 10 kepala daerah yang layak dan pantas menerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat.Kemudian mengundang kepala daerah pada puncak HPN yang digelar selama empat hari, (7-10) di Banjarmasin, Kalsel, kemarin," ungkap Anwar.

Dalam proses pengajuan proposal Anugerah Kebudayaan tersebut, sambungnya, PWI Sergai dan sejumlah OPD terlibat diskusi untuk memberikan masukan karya tulisan dalam bentuk soft copy dan hard copy.

Upaya kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan masuknya Bupati Sergai dan sembilan kepala daerah lainnnya sebagai penerima Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat.

Pengurus PWI Sergai menganggap bahwasanya bupati layak dan pantas menerima anugerah tersebut lantaran secara nyata dipraktikkan dalam menjalankan tugas di pemerintahan.

"Kami secara pribadi maupun organisasi sangat menyayangkan berita media tersebut yang menyatakan bahwa kehadiran rombongan OPD adalah pelesiran dan menghambur - hamburkan uang negara. Ironisnya ini saya ibaratkan, dalam pesta saya mengundang tamu, lalu tamunya di serang dengan hujatan yang membuat tamu menjadi korban," ungkap Anwar.

Pengaduan ke Dewan Pers terkait berita tersebut, sambungnya, merupakan upaya untuk menjadikan kita sebagai wartawan dan media melakukan tugas jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tentang Pers Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan lainnya.

"Kalau menulis berita berdasarkan opini. Setiap orang bisa dituding semau maunya berdasarkan selera dan kepentingan sesaat. Berita seperti ini yang akan diproses Dewan Pers, dan jika terbukti mengandung unsur opini langkah selanjutnya bisa dibawa ke ranah hukum," terang Anwar.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi pelajaran bagi wartawan dan media agar semakin dewasa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran serta tidak selalu berorientasi materi.

"Kalau ujung ujungnya mau "meras" dengan modus membuat berita bercampur opini dengan maksud menimbulkan keresahan dan ketakutan ini akan membahayakan dan menjerumuskan profesi yang mulia ini semakin jelek citranya dalam pandangan publik," tandas Anwar.