ASAHAN-Bupati Asahan H. Surya, BSc Lakukan Sensus Penduduk Secara Online Bertempat di Rumah Dinas Bupati Asahan Sabtu (15/2/2020).

Kepala BPS Kabupaten Asahan Dra. Minda Flora Ginting, MM mengatakan, Periode Sensus Penduduk Online (SP Online) dimulai hari ini Sabtu 15 Februari hingga 31 Maret 2020, untuk Kabupaten Asahan di Awali dari Rumah Dinas Bupati Asahan.

Dalam Pelaksanaan pengisian sensus penduduk online melalui situs resmi sensus.bps.go.id, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Asahan H. Surya, BSc di pandu langsung Kepala BPS Kabupaten Asahan dalam melaksanakan proses pengisian data Sensus Penduduk secara Online.

Lebih lanjut Minda menyampaikan dengan dilaksanakannya Sensus Penduduk Oleh Bupati Asahan diharapkan bisa menjadi bahan sosialisasi bagi masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan sensus penduduk online yang di mulai pada hari ini dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.

Selain partisipasi masyarakat, Minda juga berharap dukungan dari pihak–pihak terkait, dan seluruh jajaran Forkompimda Kabupaten Asahan.

Langkah pertama, yakni masyarakat tinggal membuka situs resmi Sensus Penduduk sensus.bps.go.id, namun agar lebih jelas bagaimana tata cara nantinya akan dilakukan pendampingan oleh BPS Kabupaten Asahan.

Minda juga Menyampaikan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk Online merupakan program Nasional yang harus diikuti seluruh masyarakat dalam rangka memperbaharui data kependudukan menuju satu data Indonesia.

Setelah selesai melaksanakan pengisian data Sensus Penduduk, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan himbauannya kepada seluruh pejabat yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan mulai dari OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mensukseskan sensus penduduk secara Online dan menyampaikan informasi pelaksanaan sensus penduduk secara Online kepada Masyarakat.

Selanjutnya Bupati Juga menyampaikan himbauan kepada Masyarakat untuk ikut melaksanakan Sensus Penduduk secara Online karena ini merupakan Kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai Warga Negara RI.

“Sensus Pendusuk 2020 adalah jembatan menuju satu data kependudukan Indonesia, yaitu sebuah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mudah diakses, data hasil Sensus Penduduk 2020 bisa dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” pungkas Bupati mengakhiri.*